Politik & Hukum

Pengeroyokan di Maahas, Dua Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

97
×

Pengeroyokan di Maahas, Dua Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Dugaan pengeroyokan terhadap seorang pemuda berusia 19 tahun di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, berujung pada diamankannya dua pria berinisial MS (18) dan SA (18). Keduanya diduga memukul korban hingga mengalami memar, pembengkakan, dan rasa sakit pada bagian tubuh serta kepala.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, tim URC Resmob Tompotika Satreskrim Polresta Banggai mengamankan kedua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026), setelah menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/542/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan tersebut terjadi sekitar pukul 04.40 WITA. Menindaklanjuti laporan korban, polisi kemudian mencari keberadaan para terduga pelaku. Petugas memperoleh informasi bahwa MS berada di tempat kerjanya di sekitar Kelurahan Tombang Permai.

Tim Resmob bergerak ke lokasi dan mengamankan MS. Setelah itu, petugas menjemput SA di Kelurahan Kompo. “Selanjutnya, tim menjemput terduga pelaku lainnya, SA di Kelurahan Kompo,” tutur AKP Nur Arifin.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan tangan terkepal. Pukulan tersebut diarahkan ke bagian wajah dan kepala korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar, pembengkakan, serta rasa sakit pada sejumlah bagian tubuh dan kepala.

Setelah diamankan, MS dan SA dibawa ke Mapolresta Banggai. Keduanya kemudian diserahkan kepada Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Muh. Pritzno