SALAKAN — Polisi memastikan penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penyebaran konten asusila di Kecamatan Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan (BANGKEP), masih berjalan.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai Kepulauan menyebutkan, perkara tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai Kepulauan dan telah memasuki tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, Iptu Ridwan Umar, S.H., menegaskan polisi tidak menghentikan proses hukum dalam perkara tersebut. “Ya benar, perkara ini sedang dalam proses penanganan hukum dan tidak dihentikan. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan perkara ini hingga ke tahap penuntutan,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidik terus menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara cermat untuk memberikan kepastian hukum, termasuk bagi korban yang masih di bawah umur.
Kasi Humas Polres Banggai Kepulauan, Ipda Ridwan Sunge, S.H., mengatakan perkara yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak dan penyebaran konten asusila menjadi perhatian khusus jajaran Polres Banggai Kepulauan. Polisi, kata dia, berkomitmen memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Selain memastikan proses penyidikan berjalan, kepolisian juga menyatakan membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait penanganan perkara tersebut. “Apabila terdapat keluhan atau indikasi pelanggaran oleh anggota, kami sangat terbuka untuk dilaporkan melalui mekanisme resmi di Sie Propam Polres Banggai Kepulauan,” tegas Ridwan Sunge.
Polres Banggai Kepulauan menegaskan proses hukum perkara tersebut masih berlangsung. Polisi meminta waktu untuk menyelesaikan penyidikan hingga perkara dapat diproses ke tahap penuntutan.
Penulis: Hadjar Olii











