Politik & Hukum

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

41
×

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Polresta Banggai mengamankan seorang pria berinisial WM (36) setelah menemukan sabu seberat bruto 5,10 gram di kompleks BTN Nusagria, Kelurahan Kilongan Permai, Kecamatan Luwuk Utara, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, WM, warga Desa Tower, Kecamatan Balantak Utara, diamankan saat mengendarai sepeda motor. Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polresta Banggai.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, memerintahkan personel melakukan penyelidikan. Saat menemukan WM di kompleks BTN Nusagria, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan dalam bungkus rokok merek Surya di bawah sepeda motor. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam. “Berdasarkan keterangannya, barang tersebut diakui milik terduga yang diperoleh dari seorang perempuan berinisial CI,” kata Hamid.

Menurut Hamid, sabu tersebut diduga dibeli seharga Rp7 juta dan rencananya akan diedarkan di Desa Teku, Kecamatan Balantak Utara. Selain sabu dengan berat bruto 5,10 gram, polisi menyita bungkus rokok, telepon genggam, kunci motor, serta satu unit sepeda motor Honda Verza bernomor polisi DN 5228 CW.

Atas dugaan perbuatannya, WM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan kepemilikan dan rencana peredaran narkotika sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penulis: Muh. Pritzno