Politik & Hukum

Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Softex

58
×

Sabu Disembunyikan dalam Kemasan Softex

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai melimpahkan tersangka berinisial RM (40), alias Ino, beserta barang bukti narkotika jenis sabu ke Kejaksaan Negeri Banggai, Selasa (13/10/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan, petugas awalnya mengamankan RM pada Senin (8/6/2026) saat berada di dalam mobil penumpang yang singgah mengisi bahan bakar di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Saat menggeledah, petugas menemukan lima sachet plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,90 gram. Tersangka diduga menyembunyikan barang tersebut dengan membungkusnya menggunakan tisu, kemudian memasukkannya ke dalam kemasan pembalut wanita merek Softex.

Berdasarkan keterangan RM dalam pemeriksaan, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang perempuan di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, pada hari yang sama. “Tersangka mengaku sabu tersebut untuk dijual kembali. Namun, sebelum diedarkan, ia lebih dahulu diamankan saat dalam perjalanan menuju Desa Rau, Kecamatan Balantak,” terang Hasanuddin.

Ia menambahkan, tersangka mengaku hendak menjual sabu tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari. Setelah penyidik merampungkan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap, Satnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sekitar pukul 16.00 WITA, Selasa (13/10/2026).

Hasanuddin menegaskan, pihaknya menangani perkara narkotika secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelimpahan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum agar perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan.

Penulis: Muh. Pritzno