Politik & Hukum

Tujuh Paket Sabu Siap Edar, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi

108
×

Tujuh Paket Sabu Siap Edar, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Peredaran narkotika jenis sabu kembali terungkap di Kabupaten Banggai. Seorang pemuda berinisial DH (24), warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai karena diduga mengedarkan sabu.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Polisi menangkap DH pada Minggu dini hari, 20 September 2026, sekitar pukul 02.00 Wita. Saat itu, DH diduga hendak mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan polisi kemudian melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar pukul 03.10 Wita. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan tujuh paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,53 gram.

“Pelaku diamankan pada Minggu dini hari (20/9/2026) pukul 02.00 Wita saat akan mengantarkan satu paket sabu kepada seseorang. Kemudian dilakukan penggeledahan di salah satu rumah di Kelurahan Bungin Timur sekitar pukul 03.10 Wita,” ujar AKP Hamid, Senin (21/9).

Selain tujuh paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas dua unit telepon genggam, kaca pirex, korek api gas, alat hisap atau bong, timbangan digital, serta satu unit sepeda motor. Keberadaan timbangan digital dan sejumlah peralatan tersebut turut diamankan polisi sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Saat ini, DH telah diamankan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat DH dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Status DH dalam perkara tersebut merupakan terduga pelaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Muhammad Pritzno