JAKARTA — Upaya mempercepat perizinan usaha melalui sistem digital masih menghadapi tantangan di daerah. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, baru 16 dari 200 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang mendaftarkan akun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai administrator surat keputusan (Admin SK).
Jumlah tersebut baru mencapai sekitar 8 persen dari total daerah yang dipantau. Kondisi ini mendorong KLH meminta pemerintah daerah segera mengaktifkan Admin SK agar penerbitan persetujuan lingkungan melalui sistem digital berjalan lebih cepat dan transparan.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH, Dra. CH. Nety Widayati, M.T., menegaskan bahwa percepatan pelayanan tidak boleh mengorbankan kualitas kajian lingkungan maupun perlindungan masyarakat. “Cepat bukan berarti jalan pintas. Namun, ada tata waktu yang telah diatur dalam peraturan. Jadi, kita harus menaati tata waktu itu,” ujar Nety yang dikutip dalam Sosialisasi Integrasi Persetujuan Lingkungan dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh DPMPTSP melalui Amdalnet, Rabu (21/10/2026).
Menurut Nety, persetujuan lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha. Pemerintah harus memberikan pelayanan tepat waktu, tetapi tetap memastikan setiap proses memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan, KLH menggunakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui Amdalnet, pelaku usaha dan instansi terkait dapat memantau posisi permohonan sehingga proses pelayanan lebih transparan. “Dengan sistem informasi, kita bisa mengetahui posisi permohonan ada di mana. Jadi, pelaku usaha maupun kita bisa melacak posisinya sehingga transparan,” katanya.
Di tengah rendahnya jumlah daerah yang mendaftarkan Admin SK, KLH mencatat langkah yang telah dilakukan DPMPTSP Kota Makassar dan DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan. DPMPTSP Kota Makassar telah memproses satu permohonan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) dan sembilan permohonan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Sementara itu, DPMPTSP Kabupaten Konawe Selatan telah memproses satu permohonan PKPLH melalui Admin SK. KLH mengapresiasi langkah kedua daerah tersebut dan mendorong pemerintah daerah lainnya segera mengikuti langkah serupa.
Berdasarkan data Amdalnet tahun 2026, sebanyak 40 SKKL telah diterbitkan di 29 kabupaten/kota dan 33 SKKL di 12 provinsi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Penerbitan tersebut juga mencakup wilayah yang dilayani Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan BP Batam. Nety meminta seluruh instansi terkait segera menunjuk, menetapkan, dan mengaktifkan Admin SK di wilayah masing-masing. Langkah tersebut diperlukan agar proses penerbitan persetujuan lingkungan berlangsung sesuai batas waktu yang telah ditentukan.
KLH menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar memindahkan pelayanan ke sistem elektronik. Sistem tersebut juga harus membantu memastikan proses permohonan dapat dipantau dan diselesaikan sesuai ketentuan. Pemerintah ingin menghindari keterlambatan pelayanan yang berpotensi menghambat kegiatan usaha. Namun, percepatan perizinan tetap harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga lingkungan hidup dan melindungi masyarakat dari dampak kegiatan usaha. “Kita sama-sama melakukan perbaikan agar persetujuan lingkungan bukan menjadi penghambat investasi, tetapi kita harus melayani sesuai dengan tata waktu yang sudah ditetapkan,” ujar Nety.
Dengan baru 8 persen daerah yang tercatat mendaftarkan Admin SK di wilayah pemantauan, KLH mendorong pemerintah daerah segera membenahi kesiapan pelayanan digital. Targetnya, proses perizinan dapat berlangsung lebih efektif dan transparan tanpa mengabaikan ketentuan serta fungsi perlindungan lingkungan hidup.
Penulis: Muh. Pritzno











