Parkir Liar Menggurita di Pasar Simpong

LUWUK — Aktivitas parkir liar di kawasan Pasar Simpong, Luwuk, Kabupaten Banggai, semakin menjadi sorotan. Di tengah aktivitas jual beli yang padat, keberadaan juru parkir yang diduga tidak mengantongi legalitas pemerintah justru menimbulkan keresahan bagi pedagang dan pengunjung.

Kondisi tersebut bukan hanya persoalan kendaraan yang terparkir. Jika pungutan parkir dilakukan tanpa mekanisme resmi, pemerintah daerah berpotensi kehilangan pemasukan dari sektor retribusi, sementara masyarakat tetap diminta membayar.

Petugas parkir resmi, Abun, menyebut masih ada pihak yang menjalankan aktivitas parkir tanpa legalitas di kawasan Pasar Simpong. “Mereka itu mafia parkir, tidak resmi. Kalau ada barang orang yang hilang, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kasihan pedagang dan pembeli,” kata Abun, Kamis (20/8/2026).

Menurut dia, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut dua hal sekaligus, yakni ketertiban pelayanan parkir dan keamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas pasar. Parkir resmi seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat. Petugas memiliki identitas, mengenakan atribut resmi, memberikan karcis, serta bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, parkir tanpa legalitas membuat masyarakat sulit mengetahui kepada siapa mereka harus meminta pertanggungjawaban apabila terjadi kehilangan atau persoalan lain di lokasi parkir. Persoalan lain muncul dari pungutan yang dibebankan kepada pengunjung. Warga mengeluhkan adanya pungutan parkir yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi.

Pemerintah daerah justru memiliki kepentingan untuk memastikan setiap potensi pendapatan daerah dikelola secara tertib dan transparan. Karena itu, pedagang dan masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Perhubungan bersama Satpol PP segera turun tangan melakukan penertiban.

Penertiban bukan semata-mata untuk membatasi orang mencari nafkah. Pemerintah perlu memastikan aktivitas parkir berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Petugas parkir resmi juga perlu mudah dikenali melalui rompi, identitas, dan karcis resmi. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi berada dalam posisi membayar tanpa mengetahui dasar pungutannya.

Pasar merupakan ruang publik yang setiap hari digunakan masyarakat. Ketertiban di dalamnya bukan hanya soal lalu lintas kendaraan, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan publik. Masyarakat tetap membayar, tetapi pemerintah berpotensi kehilangan pendapatan dan warga tidak memperoleh kepastian atas keamanan kendaraan maupun barang mereka.

CB: HJR