Pemuda Pesta Miras Bawa Badik

LUWUK — Kawasan Masjid Agung An-Nur Luwuk nyaris berubah menjadi lokasi bentrokan. Sekelompok pemuda yang tengah berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras (miras) diduga bersiap melakukan tawuran.

Rencana tersebut berhasil digagalkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Banggai saat melakukan patroli malam minggu, Sabtu (15/8/2026). Petugas menemukan sejumlah barang yang mengundang kecurigaan, termasuk senjata tajam jenis badik, minuman keras cap tikus, serta kendaraan roda dua.

Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, mengatakan petugas awalnya menemukan sekelompok pemuda yang berkumpul dan mengonsumsi minuman beralkohol. “Anggota mendapati sekelompok pemuda yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol yang diduga akan tawuran,” kata Saiman.

Keberadaan badik di tengah kelompok tersebut membuat situasi mengkhawatirkan. Polisi menilai temuan itu memperkuat dugaan adanya persiapan bentrokan. “Temuan tersebut menguatkan indikasi adanya rencana bentrokan, sehingga kami beri pembinaan khusus,” jelasnya.

Polisi kemudian membubarkan kelompok tersebut untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi kekerasan. Pesta miras di tempat umum, terlebih di kawasan rumah ibadah, bukan hanya persoalan kenakalan pemuda. Ketika alkohol, kerumunan dan senjata tajam bertemu pada malam hari, potensi bentrokan dapat berubah menjadi ancaman serius bagi keselamatan warga.

Polresta Banggai menegaskan patroli URC akan terus ditingkatkan, terutama pada jam-jam rawan malam hingga dini hari. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan keamanan sebelum benar-benar terjadi. “Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Patroli akan terus ditingkatkan demi menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Saiman.

Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan bukan semata-mata untuk melakukan penindakan. Patroli juga menjadi upaya pencegahan agar potensi gangguan keamanan dapat dihentikan sejak dini. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, tidak menggelar pesta miras maupun melakukan tawuran, apalagi di sekitar kompleks peribadatan. Masyarakat yang mengetahui atau menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110, yang tersedia selama 24 jam.

CB: SLV