Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Tajuk

RUU MIGAS: Daerah Menghasilkan Minyak, Pusat Memegang Kuasa, Rakyat Kebagian Apa?

51
×

RUU MIGAS: Daerah Menghasilkan Minyak, Pusat Memegang Kuasa, Rakyat Kebagian Apa?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi AI

Revisi UU Migas jangan hanya menjadi karpet merah bagi investasi dan perluasan kekuasaan lembaga baru. Jangan sampai daerah penghasil kembali menjadi penonton di tengah kekayaan alam yang dikeruk dari tanahnya sendiri.

Perubahan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola energi nasional. Pertanyaan dasarnya siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari kekayaan migas Indonesia, khususnya Kabupaten Banggai sebagai daerah penghasil?

Hal ini layak diajukan ketika pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas terbaru justru memunculkan sejumlah persoalan dasar. Mulai dari rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, kepastian hukum investasi, transparansi kontrak, hingga pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Jangan sampai perubahan undang-undang hanya mengganti wajah kelembagaan, sementara ketimpangan lama tetap dipertahankan.

Rencana pembentukan BUK Migas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden menjadi salah satu isu paling krusial. Pemerintah menghendaki lembaga ini mampu menyederhanakan birokrasi dan mempercepat pengelolaan sektor hulu migas. Namun, pembentukan lembaga baru tidak otomatis menyelesaikan persoalan lama.

Para ahli mengemukakan pendapatnya diantaranya Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai konsep BUK Migas memiliki kemiripan dengan pola tata kelola sebelum lahirnya UU Nomor 22 Tahun 2001. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Sri Winarsi, menyoroti ketidakjelasan batas kewenangan BUK Migas dalam draf tersebut. Ketidakjelasan ini berpotensi melahirkan tumpang tindih kewenangan dan persoalan hukum.

Pengamat ekonomi energi, Ronny P. Sasmita, bahkan mengingatkan risiko munculnya pusat rente baru apabila penguatan lembaga tidak disertai transparansi dan pengawasan yang memadai. Peringatan ini tidak boleh dianggap sepele. Karena, ketika sebuah lembaga memegang kewenangan besar, tetapi mekanisme pengawasannya lemah, ruang penyalahgunaan kekuasaan semakin terbuka. Indonesia tidak membutuhkan lembaga yang sekadar kuat. Indonesia membutuhkan lembaga yang kuat, transparan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pemerintah juga menjadikan penyederhanaan perizinan sebagai salah satu alasan penting revisi UU Migas. Layanan satu pintu di bawah BUK Migas diharapkan mempercepat kegiatan eksplorasi dan produksi. Tujuannya jelas yakni menciptakan kepastian usaha dan meningkatkan daya tarik investasi. Namun, persoalan investasi tidak selalu selesai dengan membentuk lembaga baru.

Mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas, Didik Sasono Setyadi, menekankan bahwa perubahan kelembagaan harus disertai penyederhanaan regulasi yang benar-benar dirasakan pelaku usaha. Anggota Komite Investasi ASPEBINDO, Benny Lubiantara, juga mengingatkan pentingnya rumusan bagi hasil yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian bagi investor. Artinya, pemerintah harus memastikan bahwa revisi undang-undang menghasilkan kepastian hukum, bukan sekadar perubahan struktur organisasi.

Tetapi ada satu hal yang tidak boleh dilupakan, kemudahan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan kepentingan publik. Jangan sampai pemerintah begitu sibuk memastikan investor memperoleh kepastian, tetapi lupa memastikan masyarakat di sekitar wilayah operasi migas memperoleh perlindungan dan manfaat yang layak.

Persoalan paling sensitif dalam RUU Migas terbaru terletak pada pembagian hasil antara pemerintah pusat dan daerah penghasil. Pasal 50 ayat (1) dalam draf yang disebut bertanggal 15 Agustus 2026 menyebutkan bahwa daerah penghasil berhak memperoleh bagi hasil bersih dari bagian pemerintah. Namun, kritik muncul karena ketentuan tersebut belum menjelaskan secara terperinci persentase minimal, formula perhitungan, maupun definisi operasional mengenai istilah “bersih”.

Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti ketidakjelasan tersebut. Persoalannya bukan terletak pada pilihan kata dalam undang-undang. Ketidakjelasan formula dapat menentukan seberapa besar hak keuangan yang benar-benar diterima daerah penghasil. Jika masalah mendasar ini justru diserahkan sepenuhnya kepada peraturan pemerintah, daerah berpotensi kembali berada dalam posisi menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Daerah penghasil tidak hanya menjadi lokasi berlangsungnya kegiatan industri migas. Daerah juga menghadapi konsekuensi sosial dan ekologis dari aktivitas tersebut. Karena itu, tidak adil apabila daerah terus menanggung risiko lingkungan dan sosial, sementara manfaat ekonomi yang kembali kepada masyarakat tidak sebanding dengan kontribusinya. Kekayaan migas memang milik negara. Namun, prinsip pengelolaannya harus memastikan masyarakat dan daerah yang menanggung dampak langsung tidak tersisih dari manfaatnya.

Selain Dana Bagi Hasil (DBH), Participating Interest (PI) 10 persen menjadi instrumen penting untuk memperkuat keterlibatan daerah dalam pengelolaan migas. Anggota DPR RI, Syafruddin, menegaskan bahwa ketentuan PI 10 persen perlu diperkuat dalam RUU Migas agar operator atau kontraktor hulu tidak mengulur-ulur penawaran kepada daerah. Namun, memberikan hak kepemilikan saham saja belum cukup. Pemerintah juga harus memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola PI memiliki tata kelola profesional, transparan, dan akuntabel.

Karena tanpa pengawasan yang kuat, PI 10 persen berisiko hanya menjadi sumber keuntungan bagi kelompok tertentu, bukan instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat. Daerah tidak cukup hanya mendapatkan saham. Daerah harus memiliki kemampuan mengawasi, memahami, dan memperoleh manfaat ekonomi dari keterlibatannya dalam industri migas.

Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah transparansi. Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Aryanto Nugroho, mendesak agar kewajiban transparansi dimasukkan langsung ke dalam batang tubuh undang-undang. Desakan ini mencakup keterbukaan dokumen kontrak kerja sama, audit biaya, serta kepastian hak masyarakat adat.

Mengapa hal ini penting? Karena industri migas mengelola sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana negara membuat kesepakatan, menghitung penerimaan, dan mengawasi pengeluaran dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Transparansi tidak boleh hanya menjadi slogan dalam dokumen kebijakan. Masyarakat juga membutuhkan akses terhadap informasi produksi dan penerimaan negara, termasuk mekanisme rekonsiliasi data agar daerah tidak hanya menerima angka yang dilaporkan sepihak oleh pemerintah pusat. Tanpa keterbukaan data, bagaimana daerah dapat memastikan bahwa hak keuangannya telah dihitung secara benar?

Gagasan pembentukan petroleum fund atau dana khusus migas juga patut mendapat perhatian. Dana ini dirancang untuk menyisihkan sebagian pendapatan sektor hulu migas guna membiayai eksplorasi baru dan pengayaan data. Gagasan tersebut penting karena Indonesia membutuhkan investasi jangka panjang untuk menemukan cadangan minyak dan gas baru. Namun, pembentukan dana khusus harus disertai aturan yang jelas mengenai sumber dana, penggunaan, pengelolaan, dan pengawasannya.

Jangan sampai dana yang dibentuk atas nama kepentingan masa depan justru melahirkan persoalan tata kelola baru. Negara harus memastikan bahwa setiap rupiah yang berasal dari kekayaan alam benar-benar digunakan untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Keberhasilan revisi UU Migas tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak investor yang masuk, seberapa cepat izin diterbitkan, atau seberapa besar produksi minyak dan gas meningkat. Ukurannya juga harus terlihat dari seberapa adil negara membagikan manfaat kekayaan alam kepada masyarakat. RUU Migas harus memberikan batas kewenangan yang jelas bagi BUK Migas, menjamin transparansi kontrak, memperkuat pengawasan, memastikan kepastian investasi, serta mengunci hak fiskal daerah penghasil dalam aturan yang tidak mudah berubah.

DBH harus memiliki formula yang terang. PI 10 persen harus benar-benar terlaksana dan dikelola secara profesional. Daerah juga harus memperoleh akses terhadap data produksi dan penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai daerah hanya disebut sebagai penghasil ketika negara membutuhkan produksi, tetapi dilupakan ketika pendapatan dibagikan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima konsekuensi kegiatan industri, sementara keputusan dan manfaat ekonominya lebih banyak ditentukan pihak lain.

RUU Migas tidak hanya mengelola teknis urusan minyak, gas, investor, atau lembaga negara. Ini menyangkut keadilan dalam mengelola kekayaan milik bangsa. Ukuran negara yang berhasil mengelola sumber daya alam tidak hanya seberapa banyak minyak yang berhasil diangkat dari perut bumi, tetapi seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh rakyat.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate