Lawan Keputusan Prabowo, Gugatan Hari Sapto Ditolak Pengadilan

LUWUK — Perkara yang digugat Hari Sapto Adji akhirnya mencapai titik akhir setelah Pengadilan Negeri Luwuk menjatuhkan putusan pada Rabu, 6 Mei 2026. Berdasarkan informasi resmi dari sistem e-Court, majelis hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan pihak tergugat. Artinya, keberatan awal yang diajukan untuk menggugurkan perkara sebelum masuk pokok sengketa dinyatakan tidak dapat diterima.

Namun, pada pokok perkara, hakim secara tegas menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan ini sekaligus menutup ruang pembuktian lebih lanjut atas dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan tersebut.

Tidak hanya itu, dalam bagian rekonvensi yakni gugatan balik, majelis hakim juga mengambil sikap serupa. Gugatan rekonvensi dinyatakan ditolak seluruhnya, menandakan bahwa baik gugatan utama maupun gugatan balasan tidak berhasil meyakinkan majelis hakim.

Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh rangkaian argumentasi yang dibangun selama persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti yang diajukan, belum cukup kuat untuk dikabulkan oleh pengadilan.

Meski demikian, perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek menang atau kalah di ruang sidang. Fakta-fakta yang sempat terungkap selama proses persidangan mulai dari isu etik, kehadiran dalam forum resmi, hingga status keanggotaan partai tetap menjadi catatan publik yang tidak terhapus oleh putusan.

Selanjutnya, menunggu 14 hari apakah Hari Sapto akan mengajukan banding untuk terus melawan keputusan partai yang di tanda tangani Prabowo Subianto?

CB: PRZ