PT PAU Dinilai Terlalu Percaya Diri Tutup Jalan Provinsi Tanpa Izin

LUWUK — Penutupan jalan di depan kawasan PT PAU memicu sorotan. Pasalnya, jalan yang selama ini berstatus jalan provinsi ditutup tanpa dokumen perizinan resmi.

Dalam rapat, Senin (11/5/2026), Dinas Perhubungan dan Dinas Bina Marga telah menyampaikan kepada Ketua Komisi III DPRD Provinsi bahwa tidak ada satupun izin penutupan jalan yang dikeluarkan oleh kedua instansi tersebut.

Fakta ini memunculkan pertanyaan tentang dasar hukum penutupan akses jalan yang digunakan masyarakat selama bertahun-tahun. PT PAU juga disebut menutup ruas jalan itu dengan alasan pembersihan area perusahaan. Masyarakat kemudian diarahkan melewati jalan lingkar 12 kilometer untuk sementara waktu.

Namun, apakah perusahaan bisa secara sepihak menutup akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat tanpa izin resmi dari pemerintah?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan terbaru, terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas, penutupan jalan umum wajib melalui izin resmi dan koordinasi lintas instansi demi menjamin keselamatan serta hak masyarakat pengguna jalan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga menegaskan bahwa penggunaan jalan yang mengganggu fungsi lalu lintas wajib mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

Masyarakat juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah provinsi terhadap kondisi tersebut. Sebab selama ini jalan di depan PT PAU tetap digunakan perusahaan untuk mendukung aktivitas operasional.

Kini, publik menunggu apakah DPRD dan pemerintah provinsi akan bersikap tegas, atau justru membiarkan ini terus berlarut. Karena di mata masyarakat, jalan umum bukan halaman pribadi yang bisa dibuka dan ditutup sesuka hati. Masyarakat melihat ada sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan ruang publik di daerah ini.

CB: PRZ