Kos Berisi Miras Digerebek, Polisi Angkut Ratusan Botol

LUWUK – Sebuah kamar kos di Kelurahan Kaleke, Kecamatan Luwuk, diduga berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras (miras) ilegal. Temuan itu terungkap setelah Polsek Luwuk Polresta Banggai menggerebek lokasi dan menyita ratusan botol minuman beralkohol dari berbagai merek.

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan miras tanpa izin di kawasan tersebut. Operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol ini dipimpin Kapolsek Luwuk AKP Muh. Asdar bersama personel Unit Patroli. Petugas bergerak cepat menuju lokasi setelah memperoleh informasi bahwa seorang perempuan berinisial MA (28) diduga menyediakan sekaligus menjual minuman beralkohol dari kamar kos yang ditempatinya.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan ratusan botol miras tersusun di dalam kamar. Beragam merek minuman beralkohol berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Berdasarkan hasil pendataan barang bukti, ada 173 botol miras dari berbagai jenis yang diamankan, antara lain soju, sifas, batavia, Red Label, Captain Morgan, Black Label, Api, Atlas, Newport, amer, anggur putih, Smirnoff, Kawa-Kawa, Vibe, Glenfiddich, dan Singleton,” ujar AKP Asdar.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menyatakan penghuni kamar kos tersebut tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk memperjualbelikan minuman beralkohol. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Luwuk guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kapolsek Luwuk menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat apabila tidak dikendalikan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penjualan miras ilegal serta aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. “Laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum melalui layanan Call Center 110,” tegas AKP Asdar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga. Polisi berharap keterlibatan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Luwuk dapat ditekan dan tidak berkembang menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban umum.

CB: SLV