LUWUK — Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang berlangsung di Lapangan Mirqan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Senin (17/8/2026). Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M., bertindak sebagai inspektur upacara.
Wakil Bupati Banggai, Ketua TP-PKK Kabupaten Banggai, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, serta sejumlah tamu undangan turut mengikuti prosesi tersebut. Tahun ini, pemerintah mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut bukan sekadar rangkaian kata untuk menghiasi perayaan kemerdekaan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab negara menghadirkan kemandirian, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pagi itu, suasana lapangan berubah ketika pasukan pengibar bendera memasuki arena. Langkah mereka terdengar tegas. Sang Merah Putih kemudian dikibarkan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selama beberapa menit, seluruh peserta berdiri tegak. Mata tertuju pada bendera yang perlahan mencapai puncak tiang.
Bagi sebagian orang, momen itu mungkin hanya menjadi bagian dari seremoni tahunan. Namun bagi bangsa yang pernah memperjuangkan kemerdekaan dengan darah dan pengorbanan, pengibaran Merah Putih membawa makna yang jauh lebih dalam. Kemerdekaan bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan. Kemerdekaan juga berbicara tentang apakah masyarakat mendapatkan keadilan, apakah pembangunan benar-benar dirasakan, dan apakah setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak.
Setelah pengibaran bendera, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo, membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Pembacaan itu kembali membawa ingatan kepada 17 Agustus 1945, ketika bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Bupati Banggai kemudian memimpin pembacaan Pancasila yang diikuti seluruh peserta upacara. Lima sila tersebut kembali ditegaskan sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ir. Moh. Ramli Tongko, S.Sos., S.T., M.Si., membacakan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
CB: PRZ
