JAKARTA — Peta kekuatan Fraksi Partai Golkar di DPR RI berubah. Bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, partai berlambang pohon beringin itu merombak susunan keanggotaan di pimpinan fraksi, komisi, hingga sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD).
Perubahan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPR dan tertuang dalam surat Fraksi Golkar tertanggal 14 Agustus 2026 tentang penetapan susunan keanggotaan AKD Fraksi Partai Golkar DPR RI.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan perubahan tersebut saat memberikan pengarahan di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (18/8/2026).
Salah satu perubahan terjadi pada posisi Sekretaris Fraksi. Gde Sumarjaya Linggih kini mengisi jabatan tersebut menggantikan Sari Yuliati yang sebelumnya menduduki posisi itu sebelum dipercaya menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir.
Perombakan juga menyentuh jajaran pimpinan komisi. Di Komisi II DPR RI, posisi Wakil Ketua yang sebelumnya ditempati Zulfikar Arse kini dipercayakan kepada Agun Gunanjar Sudarsa. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Komisi III yang sebelumnya kosong kini diisi Daniel Mutaqien Syafiuddin.
Perubahan paling mencolok terjadi di Komisi X. Hetifah Sjaifudian tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komisi X. Ia dipindahkan menjadi anggota Komisi VII yang membidangi sosial dan keagamaan. Posisi Ketua Komisi X selanjutnya ditempati Agung Widyantoro.
Perubahan posisi di DPR berarti perubahan penempatan kader pada ruang-ruang strategis yang ikut menentukan arah pembahasan kebijakan dan pengawasan pemerintah. Sarmuji mengakui proses perombakan tersebut tidak mudah. Ia menyebut sejumlah kader memiliki kedekatan dengan pengurus pusat maupun organisasi pendiri Golkar, seperti Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR), Kosgoro, dan Soksi. Kondisi itu membuat keputusan rotasi menjadi semakin sensitif. “Jadi pokoknya ngeri-ngeri sedap sekarang ini,” kata Sarmuji.
Ia bahkan mengaku meminta perlindungan kepada Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia yang hadir dalam pengarahan tersebut.
CB: PRZ
