Pemda Banggai Sebut Pemusnahan Rokok Ilegal Adalah Peringatan Keras

LUWUK — Ratusan ribu batang rokok ilegal akhirnya dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026). Pemerintah Kabupaten Banggai menilai pemusnahan tersebut menjadi peringatan keras bahwa peredaran barang kena cukai ilegal memiliki dampak langsung terhadap negara dan masyarakat.

Pemusnahan dilakukan Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Luwuk, TNI, Polri, dan Kejaksaan. Barang tersebut merupakan hasil Operasi Bersama sepanjang November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan tersebut mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Nomor S-6/MK/WKN.16/2026 dan S-138/MK/KNL.1603/2026.

Bupati Banggai dalam kegiatan itu diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Faisal Karim, S.Sos., M.Si. Ia menegaskan, barang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut hilangnya potensi penerimaan negara. “Dana cukai ini seharusnya digunakan untuk pembangunan, pendidikan, dan kesehatan. Setiap batang rokok ilegal adalah hilangnya potensi pendapatan negara,” ujar Faisal.

Angka yang terungkap dalam pemusnahan tersebut cukup besar. Bea Cukai Luwuk memusnahkan 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp620.597.640. Sementara potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp323.575.914, dengan denda yang dihasilkan sebesar Rp344.953.000.

Bagi pemerintah daerah, angka tersebut menunjukkan bahwa perdagangan barang kena cukai ilegal bukan persoalan kecil. Di balik setiap produk ilegal yang beredar, terdapat penerimaan negara yang tidak masuk serta potensi dampak terhadap masyarakat.

Faisal juga menyoroti aspek kesehatan. “Rokok ilegal dan miras oplosan tidak memenuhi standar kesehatan dan membahayakan. Ini bentuk nyata negara melindungi warganya,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus terus mempersempit ruang peredaran barang ilegal. Penindakan juga harus memberikan pesan yang jelas kepada pelaku usaha bahwa keuntungan dari perdagangan ilegal memiliki konsekuensi hukum. “Kegiatan ini adalah pesan tegas bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha ilegal,” lanjut Faisal.

Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Aldi Rakhman, S.E., M.S.E., M.A., menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus melindungi masyarakat dari barang ilegal.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

CB: PRZ