LUWUK — Pemerintah Kabupaten Banggai memberikan apresiasi terhadap kinerja Bea Cukai Luwuk dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Pemkab menilai pemberantasan barang ilegal tidak mungkin dilakukan hanya oleh satu institusi, tetapi membutuhkan kerja bersama pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Bupati Banggai yang diwakili Asisten II Perekonomian dan Pembangunan, Faisal Karim, S.Sos., M.Si., dalam pemusnahan Barang Milik Negara berupa barang kena cukai ilegal di Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil Operasi Bersama periode November 2025 hingga Juni 2026. Kegiatan melibatkan Bea Cukai Luwuk, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai seluruh barang mencapai Rp620.597.640. Dari penindakan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp323.575.914, sedangkan denda yang dihasilkan mencapai Rp344.953.000.
Faisal menilai keberhasilan penindakan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, bukan berhenti pada kegiatan pemusnahan. “Memerangi barang ilegal adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal dan miras di lingkungan kita,” ajaknya.
Menurut Pemkab Banggai, keterlibatan masyarakat menjadi penting karena jalur peredaran barang ilegal tidak selalu terlihat oleh aparat. Informasi dari masyarakat dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
Pemerintah daerah juga berharap penindakan terhadap barang ilegal dapat mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan perdagangan sesuai ketentuan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja di daerah.
Di sisi lain, keberadaan barang ilegal tidak hanya berpotensi menggerus penerimaan negara. Produk yang tidak memenuhi ketentuan juga dapat membawa risiko bagi konsumen. Karena itu, Pemkab Banggai memandang sinergi Bea Cukai Luwuk dengan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una-Una, aparat penegak hukum, serta masyarakat perlu terus diperkuat.
Kegiatan tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan Pajak Rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah. Bagi pemerintah, penerimaan dari sektor cukai pada akhirnya harus kembali memberi manfaat kepada masyarakat melalui program pembangunan. Karena itu, semakin kuat pengawasan terhadap barang ilegal, semakin besar pula peluang negara menjaga penerimaan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.
Pemusnahan ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut menjadi pesan bahwa peredaran barang kena cukai ilegal bukan ruang tanpa pengawasan. Pemerintah bersama aparat penegak hukum ingin memastikan perdagangan berjalan dalam koridor hukum dan masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran produk ilegal.
CB: PRZ
