Penetapan KUA-PPAS 2027 Kabupaten Banggai

LUWUK — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Kabupaten Banggai resmi menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Selasa (19/8/2026).

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, S.P., M.P., M.M. Kesepakatan ini menjadi titik awal penyusunan APBD yang akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik Kabupaten Banggai pada tahun mendatang.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa penetapan KUA-PPAS bukan akhir dari proses penganggaran. Pemerintah daerah masih harus menerjemahkan kebijakan tersebut ke dalam program dan kegiatan yang nyata, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Menurut Bupati, penyusunan KUA-PPAS 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah secara realistis. Di satu sisi, kebutuhan pembangunan terus meningkat, namun di sisi lain kemampuan keuangan daerah masih terbatas. “Kebutuhan pembangunan terus bertambah, sementara sumber pendapatan daerah memiliki keterbatasan. Karena itu, peningkatan Pendapatan Asli Daerah harus dilakukan secara bijak dengan tetap memperhatikan kondisi masyarakat, dunia usaha, iklim investasi, dan potensi riil yang ada,” ujar Bupati.

Penetapan KUA-PPAS ini menjadi penting bahwa pembangunan tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kemampuan pemerintah menentukan prioritas yang tepat agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

CB: PRZ