Hendri Sebut Jangan Menjual Rokok Ilegal

LUWUK — Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H. menegaskan dukungannya terhadap langkah Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Banggai. Hendri turut hadir bersama jajaran Forkopimda dalam pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di halaman Kantor Bea Cukai Luwuk, Rabu (19/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 398.224 batang rokok dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan dengan cara dibakar. Seluruh barang tersebut memiliki nilai sekitar Rp620.597.640 dan merupakan hasil operasi lintas instansi penegak hukum.

Bagi Hendri, jumlah tersebut bukan hanya angka. Peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol yang tidak memenuhi ketentuan cukai berpotensi merugikan negara sekaligus membuka ruang bagi pelanggaran hukum.

Karena itu, ia menilai operasi dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal harus terus dilakukan secara tegas dan profesional. “Kita apresiasi dan dukung penuh upaya yang telah dilakukan oleh Bea Cukai dalam rangka mencegah dan menekan beredarnya rokok maupun miras ilegal,” ujar Hendri.

Hendri secara khusus mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan penjualan rokok tanpa cukai sebagai sumber keuntungan. Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa menjual barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai bukan sekadar persoalan perdagangan. Ada aturan hukum yang harus dipatuhi dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelanggar. “Jangan menjual rokok tanpa cukai. Hal tersebut jelas melanggar hukum dan tentunya ada sanksi bagi pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hendri berharap penindakan dan pemusnahan barang bukti dapat memberikan efek jera sekaligus memutus kemungkinan barang ilegal tersebut kembali beredar di tengah masyarakat. Pemusnahan menjadi tahap penting setelah barang-barang ilegal tersebut diamankan melalui operasi penegakan hukum.

Dengan dimusnahkan, rokok dan minuman beralkohol ilegal tersebut tidak lagi memiliki peluang untuk kembali dikonsumsi atau diperjualbelikan. “Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku barang ilegal, pemusnahan dilaksanakan agar barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali,” kata Hendri.

CB: SLV