Uang Rp4,8 Juta Raib Saat Korban Terlelap

LUWUK — Rumah menjadi sasaran pencurian. Seorang pria berinisial LA (29) ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang tunai Rp4,8 juta dari rumah warga di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai. Polisi menangkap LA pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.26 Wita di kompleks sekolah MIN Luwuk.

Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, dari pemeriksaan awal, LA mengakui keterlibatannya dalam pencurian itu. “Benar, LA telah kami amankan. Dari hasil pemeriksaan awal, ia mengakui terlibat dalam pencurian uang tunai di rumah korban,” ujar Arifin.

Kasus tersebut terjadi sehari sebelumnya, Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 04.30 Wita. Saat itu, korban berinisial SB (42) sedang tidur di dalam kamar. Pelaku diduga masuk melalui jendela samping rumah setelah merusak bagian kunci. Dalam kondisi korban masih terlelap, pelaku kemudian mengambil sebuah dompet yang berisi uang tunai sekitar Rp4,8 juta.

Korban baru mengetahui uangnya hilang setelah kejadian. Ia kemudian melaporkan pencurian tersebut ke SPKT Polresta Banggai. “Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi dan korban tengah tidur. Pelaku masuk dengan merusak jendela, kemudian mengambil dompet berisi uang,” kata Arifin.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada LA. Saat polisi menginterogasinya, LA mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang dari tangan LA, yakni dua tas, sebuah obeng, kartu ATM BNI, ATM BRI, ATM Mandiri, KTP, Kartu KIS, serta uang tunai Rp800 ribu.

Dari pemeriksaan sementara, uang hasil pencurian diduga tidak lagi utuh. LA mengaku sebagian uang telah digunakan untuk membeli sabu, membeli telepon seluler, dan membayar utang. “Pelaku mengaku sebagian besar uang hasil curian telah digunakan membeli sabu, membeli handphone, dan membayar utang,” ungkap Arifin.

Polisi kini masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, LA dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. LA saat ini masih menjalani proses hukum dan tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

CB: SLV