LUWUK — Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai menunjukkan wajah seriusnya. Tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan mereka bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Ketiga tersangka berinisial RS (28), MM (50), dan AP (42). Mereka dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. “Penyidik Resnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Banggai,” kata Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman, Kamis (20/8/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan terhadap ketiganya pada 22 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Raya Kompleks Pasar Pagimana. Polisi menemukan 20 paket sabu dengan berat total 39,44 gram dalam penindakan tersebut.
Jumlah barang bukti itu membuat perkara ini tidak sekadar menjadi persoalan penggunaan narkotika secara pribadi. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal yang berkaitan dengan peredaran narkotika dan permufakatan atau percobaan dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/44/IV/2026/SPKT/Polresta Banggai, tertanggal 22 April 2026.
Perkara tersebut kini memasuki babak baru. Setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap, kewenangan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan. Artinya, ketiga tersangka selanjutnya akan menghadapi proses hukum di kejaksaan hingga persidangan.
Dalam perkara ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026. Jaksa juga mencantumkan ketentuan lain sebagai subsider, termasuk Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Banggai melalui proses penyidikan kasus tersebut menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika terus berlanjut hingga masuk ke meja penuntutan. Kini, tiga tersangka dan barang bukti puluhan gram sabu itu berada dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Catatan redaksi: Status ketiga orang tersebut tetap sebagai tersangka sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
CB: SLV
