Nasional

172 Juta Kasus Penyakit Jantung Ditanggung BPJS

46
×

172 Juta Kasus Penyakit Jantung Ditanggung BPJS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

JAKARTA — Penyakit jantung menjadi penyakit kronis dengan biaya paling besar yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dalam kurun 2015 hingga 2025, BPJS Kesehatan mengeluarkan lebih dari Rp100 triliun untuk membiayai 172,3 juta kasus penyakit jantung.

Keterangan tertulis Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan jumlah kasus penyakit jantung sekaligus biaya yang ditanggung terus meningkat dalam satu dekade terakhir. Pada 2015, BPJS Kesehatan menanggung 4,6 juta kasus penyakit jantung dengan biaya Rp4,4 triliun. Sepuluh tahun kemudian, jumlah tersebut melonjak menjadi 29,8 juta kasus dengan biaya mencapai Rp17,4 triliun pada 2025. “Penyakit jantung mengalami peningkatan jumlah kasus dan biaya yang signifikan dalam waktu satu dekade,” kata Rizzky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).

Beban pembiayaan penyakit jantung juga lebih besar dibandingkan sejumlah penyakit kronis lain. Pada periode yang sama, BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp83,8 triliun untuk membiayai 81,2 juta kasus gagal ginjal. Sementara itu, pembiayaan kanker mencapai Rp66 triliun untuk sekitar 45 juta kasus. Gagal ginjal menempati posisi kedua setelah penyakit jantung, sedangkan kanker berada di urutan ketiga dalam besaran biaya yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Secara keseluruhan, pada 2025 BPJS Kesehatan mengeluarkan Rp50,3 triliun untuk membayar 59,9 juta kasus penyakit katastropik, termasuk penyakit jantung, gagal ginjal, kanker dan stroke. Biaya penyakit katastropik tersebut mencapai 26,42 persen dari total biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada tahun tersebut.

Rizzky mengatakan sebagian penyakit kronis dapat dicegah melalui perubahan pola hidup sehat dan deteksi dini secara rutin. Peringatan Hari Jantung Sedunia menjadi momentum bagi BPJS Kesehatan untuk mengingatkan masyarakat agar mulai memperhatikan pola hidup sehat. Penyakit jantung dan penyakit kronis lainnya yang sebelumnya lebih banyak dikaitkan dengan kelompok lanjut usia kini disebut semakin banyak menyerang masyarakat usia produktif.

BPJS Kesehatan kemudian menggagas Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) Muda untuk menekan angka penderita penyakit kronis berusia di bawah 45 tahun. Melalui program tersebut, BPJS Kesehatan melibatkan komunitas masyarakat, fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, serta pemangku kepentingan Program JKN dalam upaya promotif dan preventif, termasuk mendorong masyarakat untuk aktif bergerak.

Rizzky juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan. Peserta JKN berusia 15 tahun ke atas dapat mengikuti skrining tersebut satu kali dalam setahun. Skrining dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, situs BPJS Kesehatan, atau dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar.

Dalam proses tersebut, peserta menjawab pertanyaan mengenai gaya hidup, riwayat penyakit pribadi, dan riwayat kesehatan keluarga. Proses skrining berlangsung sekitar 5–10 menit. “Makin cepat terdeteksi, makin cepat diantisipasi dan ditangani,” ujar Rizzky.

Ia juga mengingatkan peserta JKN untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif sehingga jaminan pembiayaan dapat digunakan ketika layanan kesehatan dibutuhkan.

Penulis: Selviah Laheba