JAKARTA — Dana yang disiapkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana kini terseret dalam dugaan korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan pada pengadaan barang dan jasa menggunakan dana siap pakai (DSP) bencana.
KPK menduga sejumlah vendor yang memperoleh pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki afiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan dalam klaster perkara yang menjerat Bima itu mencapai sekitar Rp 148 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk menangani keadaan darurat bencana. Meski pencairannya bersifat fleksibel, pemerintah tetap harus memenuhi salah satu dari empat kriteria sebelum menggunakan dana tersebut.
“Pertama itu adanya penetapan status keadaan darurat, ini kriteria pertama ketika DSP akan dicairkan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Tiga kriteria lainnya meliputi penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Menurut Taufik, BNPB telah menyusun rencana kerja kolaboratif (RKK) yang memuat sejumlah penyedia barang dan jasa. BNPB menggunakan mekanisme penunjukan langsung agar pengadaan dapat berlangsung cepat ketika terjadi bencana darurat, termasuk dengan menggunakan DSP sebagai sumber pendanaan.
Namun, KPK menduga mekanisme pengadaan tersebut membuka ruang konflik kepentingan. Sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan diduga terafiliasi dengan Bima, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB. KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disoroti penyidik ialah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) oleh PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut Taufik, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen kepemilikan. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar. “Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE,” kata Taufik.
KPK menduga pembelian saham tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan dana yang mengalir dari pengadaan menggunakan DSP. Namun, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Atas perkara dalam klaster pertama, KPK menjerat Bima dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan.
KPK membagi penyidikan dugaan korupsi DSP BNPB menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pada periode 2024–2026, yang menjerat Bima sebagai tersangka. Sementara itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam klaster kedua. Namun, informasi mengenai identitas dan peran keempat tersangka tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena DSP diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat, mulai dari kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
Penulis: Muh. Pritzno











