Tajuk

Proses PBG PT KFM Sudah Sampai Mana? Pembangunan Jalan Terus, Pemerintah Harus Tegas!

146
×

Proses PBG PT KFM Sudah Sampai Mana? Pembangunan Jalan Terus, Pemerintah Harus Tegas!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Permohonan masih tertahan pada tahap verifikasi dokumen. Namun, aktivitas pembangunan kantor PT KFM di kawasan Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai masih terpantau berlangsung.

Di tengah situasi ini, peringatan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai tentang risiko mengurus persetujuan bangunan setelah pekerjaan fisik berjalan patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Ini bukan lagi kapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) PT KFM terbit. Jika persyaratan bangunan belum tuntas dan pembangunan terus berlangsung, apa sikap pemerintah? Apakah pembangunan akan dibiarkan berjalan, dihentikan sementara jika dasar hukumnya terpenuhi, atau ditindak sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran? Pemerintah perlu menjawabnya dengan jelas, bukan membiarkan persoalan ini menggantung tanpa kepastian.

Berdasarkan hasil konfirmasi Cakrawala Banggai, Jabatan Fungsional (Jafung) pada Penataan Bangunan dan Infrastruktur Permukiman (PBIP) PUPR Banggai, Kalvin Paeh, menjelaskan pada Rabu (7/10/2026) lalu, permohonan PBG kantor PT KFM masih berada pada tahap pra konsultasi, yakni verifikasi kelengkapan dokumen sebelum memasuki konsultasi teknis. β€œSekarang ini masih tahapan verifikasi dokumen atau pra konsultasi,” kata Kalvin di kantornya.

Menurut Kalvin, dokumen yang disampaikan pemohon belum sesuai dengan persyaratan. Karena itu, permohonan belum dapat melanjutkan proses ke konsultasi teknis. PUPR juga belum melakukan penghitungan retribusi karena tahap tersebut baru berlangsung setelah konsultasi teknis. Artinya, pengajuan PBG memang sudah dilakukan, tetapi persetujuannya belum terbit. Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pembangunan masih berlangsung.

Dua keadaan ini menuntut penjelasan yang tidak boleh berhenti pada kelengkapan berkas. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana ketentuan pembangunan diterapkan selama proses perizinan masih berjalan. Kepala Bidang Penataan Bangunan dan Infrastruktur Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Banggai, Ir. I Putu Jati Arsana, ST., MT., telah mengingatkan persoalan ini melalui program Inspirasi Siang Radio Insania FM, Minggu (18/10/2026) lalu.

Jati menyoroti kebiasaan pemilik bangunan yang mengurus dokumen setelah pekerjaan fisik selesai. Menurutnya, kesesuaian bangunan dengan ketentuan seharusnya dibicarakan sejak tahap perencanaan, sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Peringatan itu memiliki alasan yang jelas. Apabila ketidaksesuaian ditemukan ketika bangunan masih dalam tahap perencanaan, pemilik dapat memperbaiki gambar atau desain. Namun, ketika konstruksi telanjur berjalan atau bangunan sudah selesai, perbaikan bisa menyangkut bangunan fisik dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan yang lebih besar.

Jati juga mengingatkan risiko ketidakpastian administrasi dan legalitas ketika bangunan hendak dialihkan atau digunakan untuk kegiatan tertentu yang membutuhkan dokumen kelayakan sesuai fungsinya. Jika prinsip yang disampaikan Jati diterapkan secara konsisten, pembangunan seharusnya tidak dipandang hanya dari seberapa cepat gedung berdiri. Pemilik juga harus memastikan persyaratan yang diwajibkan terpenuhi, sementara pemerintah wajib memastikan aturan berjalan.

Muncul pertanyaan terhadap pembangunan kantor PT KFM di Halimun. Ketika PBG belum terbit dan permohonan masih berada pada tahap verifikasi dokumen, apakah seluruh ketentuan yang mengatur kelanjutan pembangunan sudah dipenuhi? Pertanyaan ini harus dijawab melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi, bukan melalui dugaan. Namun, pemerintah juga tidak semestinya mengabaikan fakta bahwa pembangunan masih terpantau berlangsung.

PT KFM merupakan perusahaan pertambangan, sektor usaha dengan tingkat risiko tinggi. Karena itu, kepatuhan terhadap persyaratan bangunan dan ketentuan keselamatan patut mendapat perhatian serius. Namun, status PBG yang belum terbit tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa PT KFM telah melakukan pelanggaran. Penilaian harus mengacu pada ketentuan yang berlaku, status permohonan, serta hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pembangunan di lapangan. Justru karena itu, pemerintah harus mengambil langkah yang terukur.

Pertama, PUPR Banggai perlu menjelaskan kekurangan dokumen yang menyebabkan permohonan masih tertahan di tahap pra konsultasi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi pemohon agar proses dapat berlanjut. Kedua, instansi berwenang perlu memastikan dasar hukum yang berlaku terhadap pembangunan selama PBG belum terbit. Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran dan aturan memberikan dasar untuk menghentikan pekerjaan, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai prosedur. Jika ditemukan ketidaksesuaian yang wajib diperbaiki, pemerintah perlu menjelaskan bentuk koreksi dan tenggat penyelesaiannya.

Ketiga, apabila pemeriksaan menunjukkan bahwa pembangunan harus dihentikan atau bagian bangunan harus dibongkar berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemerintah perlu menegakkan keputusan tersebut secara konsisten. Sebaliknya, pembongkaran tidak boleh dijadikan tuntutan otomatis hanya karena permohonan PBG belum selesai, tanpa pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas. Ketegasan pemerintah bukan berarti langsung memerintahkan pembongkaran. Ketegasan berarti berani memeriksa, menjelaskan dasar hukum, dan menindak setiap pelanggaran secara adil.

Sebab, jika pemerintah hanya meminta pemilik bangunan melengkapi dokumen tanpa menjelaskan bagaimana aktivitas pembangunan harus diperlakukan selama proses berlangsung, masyarakat akan terus mempertanyakan konsistensi penegakan aturan.

Dalam pengurusan PBG, PUPR menjalankan peran teknis sesuai kewenangannya. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjalankan pelayanan perizinan berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan. Kedua fungsi ini perlu berjalan selaras. PUPR perlu memberikan kepastian mengenai hasil verifikasi dokumen dan tahapan teknis berikutnya. DPMPTSP juga perlu menjelaskan proses pelayanan sesuai kewenangannya agar pemohon mengetahui status dan persyaratan yang harus diselesaikan.

Kalvin mengingatkan bahwa ketidaktahuan pemohon terhadap prosedur dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ia menyarankan PT KFM berkomunikasi langsung dengan PUPR Banggai agar mengetahui kekurangan dokumen dan mempercepat proses sesuai ketentuan. Namun, penyelesaian persoalan tidak boleh hanya dibebankan kepada pemohon. Instansi pemerintah juga harus memberikan informasi yang jelas, membantu menjelaskan prosedur, dan memastikan setiap tindakan sesuai aturan.

Terlebih, menurut Kalvin, pengurusan PBG PT KFM seharusnya sudah dapat diselesaikan. Ia membandingkannya dengan pengurusan PBG ruko yang menurutnya dapat selesai sekitar dua minggu. Perbandingan itu memang tidak otomatis menjadi standar bagi semua bangunan, tetapi cukup menjadi alasan untuk meminta penjelasan mengenai kendala yang membuat permohonan PT KFM belum memasuki konsultasi teknis.

Jadi, game PBG PT KFM sudah sampai mana? Berdasarkan konfirmasi Cakrawala Banggai kepada Kalvin Paeh, permohonan PBG kantor PT KFM masih berada pada tahap pra konsultasi atau verifikasi dokumen. Dokumen yang diajukan disebut belum sesuai persyaratan, proses belum memasuki konsultasi teknis, dan penghitungan retribusi belum dilakukan. Pada saat yang sama, aktivitas pembangunan masih terpantau berlangsung.

Peringatan Jati Arsana mengenai risiko mengurus dokumen setelah pekerjaan fisik berjalan seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kepastian persyaratan tidak boleh diperlakukan sebagai urusan belakangan. Akan tetapi, langkah pemerintah tetap harus berlandaskan pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Banggai perlu memberikan jawaban tegas. Apa kendala perizinan PT KFM, bagaimana status pembangunan selama PBG belum terbit, dan tindakan apa yang akan diambil apabila ditemukan pelanggaran?

Jika pembangunan terbukti melanggar ketentuan dan dasar hukum mengharuskan penghentian atau pembongkaran, pemerintah jangan ragu menegakkan aturan. Namun, jika belum ada dasar untuk tindakan tersebut, pemerintah juga harus menjelaskan alasannya secara terbuka. Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya pernyataan bahwa dokumen masih diproses. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku bagi semua pihak, termasuk perusahaan pertambangan.

PBG PT KFM boleh saja masih berproses. Namun, sikap pemerintah terhadap pembangunan yang sedang berlangsung tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

Penulis: Muh. Pritzno