Politik & Hukum

Tiga Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Jaksa

90
×

Tiga Tersangka Pencabulan Dilimpahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Perkara dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 13 tahun, Polsek Nuhon menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada pihak kejaksaan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II itu berlangsung di Kantor Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA. Ketiga tersangka masing-masing berinisial JA (18), RA (22), dan RE (15). Mereka diduga terlibat dalam perkara pencabulan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Minggu (28/6/2026), sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke objek wisata Telaga Biru. Sekitar pukul 19.00 WITA, korban mengantar temannya pulang. Namun, ketika hendak kembali ke rumah, korban tidak dapat melewati sungai karena banjir. Kondisi tersebut membuat korban memilih jalur lain untuk melanjutkan perjalanan.

Di tengah perjalanan, ban belakang sepeda motor korban mengalami kebocoran. Dua orang yang tidak dikenal kemudian membantu mendorong sepeda motor korban menuju area dekat Kantor Desa. Mereka juga menyarankan agar kendaraan itu dititipkan di rumah warga. Perjalanan yang semula hendak membawa korban kembali ke rumah justru berujung pada dugaan tindak pidana seksual. “Sekitar pukul 20.00 WITA, salah seorang tersangka mengajak korban ke rumah kerabat sampai pada dugaan kekerasan seksual itu terjadi,” terang IPDA Tesar.

Setelah menjalani proses penyidikan, penyidik Polsek Nuhon melimpahkan perkara tersebut kepada kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, dan diterima oleh jaksa. Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

Penulis: Muh. Pritzno