LUWUK — Empat warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, harus menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka terdiri atas tiga ibu rumah tangga (IRT) dan seorang lainnya, yang kini telah diserahkan bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, satuan Narkoba Polresta Banggai menyerahkan keempat tersangka berinisial FH (26), DK (48), YH (40), dan NM (37) beserta barang bukti dalam proses penyerahan tahap II, Jumat (23/10/2026). Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menangani perkara tersebut untuk proses hukum berikutnya hingga persidangan.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) di sebuah rumah di Kelurahan Bunta I. Menurut Hamid, keempat tersangka saat itu berkumpul dan sepakat mengumpulkan uang untuk membeli sabu yang rencananya akan mereka gunakan bersama. “Uang yang terkumpul dari keempat tersangka kemudian digunakan untuk membeli sabu,” kata Hamid.
Setelah memperoleh sabu tersebut, keempatnya diduga menggunakannya secara bergantian. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Bunta datang dan mengamankan mereka bersama sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu, satu alat hisap atau bong, satu sumbu, satu korek api gas, dan satu sendok plastik.
Dengan penyerahan tahap II ini, penanganan perkara beralih ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Status hukum keempat tersangka selanjutnya akan ditentukan melalui proses peradilan.
Penulis: Muh. Pritzno











