Politik & Hukum

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Apa Sasaran Polisi?

44
×

Operasi Patuh Tinombala 2026 Dimulai, Apa Sasaran Polisi?

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Pengendara yang mengabaikan aturan lalu lintas menjadi perhatian Polresta Banggai dalam Operasi Patuh Tinombala 2026. Selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, polisi akan mengedepankan edukasi dan pendekatan humanis, sekaligus menindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, Kapolresta Banggai Kombes Pol Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., memimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026 di Lapangan Apel Polresta Banggai, Senin (26/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banggai dan para pemangku kepentingan terkait.

Apel tersebut mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.” Dalam amanatnya, Hendri menegaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Sebanyak 45 personel dilibatkan untuk menjalankan operasi tersebut.

Ia meminta seluruh personel mengedepankan profesionalisme, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melakukan penindakan secara tepat dan terukur. “Sebanyak 45 personel yang terlibat dalam operasi ini diharapkan mengedepankan profesionalisme, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta melaksanakan penindakan secara tepat dan terukur,” tegasnya.

Polresta Banggai menetapkan 11 sasaran prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Tinombala 2026. Sasaran tersebut meliputi:
1. Menggunakan telepon seluler saat berkendara.
2. Mengendarai kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Melawan arus lalu lintas.
7. Melebihi batas kecepatan.
8. Menggunakan knalpot brong.
9. Melanggar ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.
10. Menggunakan lampu strobo dan sirene yang tidak sesuai peruntukannya.
11. Menggunakan pelat nomor palsu serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan.

Melalui operasi ini, Polresta Banggai mengajak masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum bepergian.

Kepolisian juga mengingatkan pengendara agar mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi keselamatan pengguna jalan.

Penulis: Muh. Pritzno