Politik & Hukum

Baru Saja Bebas, Seorang Pria Kembali Diamankan Polisi

110
×

Baru Saja Bebas, Seorang Pria Kembali Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Baru lima hari menghirup udara bebas setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk, seorang pria berinisial NL (44), warga Desa Solan, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, kembali berhadapan dengan proses hukum. Polisi mengamankannya karena diduga mencuri satu unit telepon genggam milik warga di Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, kasus ini bermula pada Senin (19/10/2026). Saat itu, NL datang ke sebuah rumah untuk mencari seorang perempuan berinisial U. Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa NL masuk ke dalam rumah setelah mendapat informasi bahwa perempuan yang dicarinya sedang tidur.

Sementara itu, pelapor berada di depan rumah. Pelapor kemudian pergi ke kios untuk membeli mi instan, sedangkan NL menunggu di depan rumah. Namun, sekitar dua menit setelah kembali, pelapor mendapati telepon genggam Redmi Note 14 yang sebelumnya diletakkan di kursi sofa telah hilang. NL juga sudah meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Polresta Banggai memeriksa pelapor, mengumpulkan keterangan, serta menelusuri ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya mengamankan NL.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Xiaomi berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian itu. AKP Nur Arifin juga mengungkapkan bahwa NL pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa. Ia baru lima hari keluar dari Lapas Luwuk sebelum kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan pencurian tersebut.

Penulis: Muh. Pritzno