Politik & Hukum

Mediasi Memanas, Warga Luwuk Ancam Tempuh Jalur Hukum Pembangunan Ruko

140
×

Mediasi Memanas, Warga Luwuk Ancam Tempuh Jalur Hukum Pembangunan Ruko

Sebarkan artikel ini
Zaldi Putra Abd Gani alias Adhielo

LUWUK — Pembangunan rumah toko (ruko) yang berdampingan dengan rumah warga di Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, menuai keluhan serius. Seorang warga bernama Zaldi Putra Abd Gani alias Adhielo mengaku terganggu oleh aktivitas pembangunan yang berlangsung sekitar satu tahun. Tidak hanya dirinya,

Ia juga mempersoalkan dugaan material bangunan yang jatuh ke rumahnya, hilangnya ayam dan buah mangga, tanaman-tanaman yang mati akibat sisa material yang jatuh hingga dugaan sebagian lahannya masuk dalam area pembangunan. Keluhan tersebut dibahas dalam mediasi di Kantor Lurah Luwuk, Senin (26/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Adhi sebagai pelapor, Chandra Wilis yang mewakili pemilik ruko, kontraktor Herdianto, Lurah Luwuk Syamsuddin T., serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Luwuk.

Dalam mediasi tersebut, Adhi menilai pelaksanaan pembangunan ruko bermasalah karena diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Ia mempersoalkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menurutnya tidak dimiliki pihak pembangunan, serta tidak adanya pelindung yang memadai untuk mencegah material jatuh ke rumahnya yang beralamat di jl. St. Hasanudin nomor 21 lingkungan 3 kelurahan Luwuk. “Saya hilang ayam, saya hilang mangga yang diduga diambil pekerja ruko di samping rumah saya. Ini melanggar hukum,” ujar Adhi dalam penyampaian keluhannya.

Ia juga mengeluhkan debu, kebisingan, serta sisa material bangunan yang jatuh ke rumahnya. Menurut Adhi, kondisi tersebut mengganggu kenyamanan keluarganya dan menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan mereka. Tidak hanya dirinya, tetangga belakang ruko juga mengeluh atas pembangunan ruko tersebut. Adhi turut menyampaikan dugaan bahwa pembangunan ruko mengambil sebagian lahan miliknya. Ia menegaskan akan melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum apabila masalah yang dipersoalkan tidak terselesaikan.

Menanggapi keluhan itu, Chandra Wilis mengaku tidak mengetahui kronologi hilangnya ayam milik Adhi. Namun, ia menyampaikan permintaan maaf apabila ada pengambilan buah mangga. Terkait debu dan dampak pembangunan, Chandra menyatakan pihaknya bersedia membuat penghalang. Ia juga mengakui aktivitas pembangunan menimbulkan kebisingan karena pekerjaan tembok belum selesai. “Kita akan berupaya dalam pembangunan ruko ini memberikan kenyamanan kepada tetangga,” kata Chandra saat pertemuan berlangsung.

Sementara itu, Herdianto selaku kontraktor menjelaskan bahwa pekerjaan pembangunan dimulai pada Desember. Pekerjaan bagian depan ruko masih berlangsung, sedangkan penyelesaian keseluruhan proyek diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam bulan lagi. Herdianto mengatakan pihaknya juga memikirkan langkah yang tepat untuk bagian belakang bangunan agar pekerjaan tersebut tidak merugikan Adhi. Ia menyampaikan permintaan maaf atas dampak pembangunan yang dirasakan warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Luwuk, Didi, menilai kesediaan kedua belah pihak untuk duduk bersama merupakan langkah yang baik. Namun, ia menyerahkan keputusan selanjutnya kepada Adhi. Adhi kemudian menegaskan kembali bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gangguan selama pembangunan, tetapi juga menyangkut dugaan penguasaan sebagian lahannya. “Kalau pembangunannya sudah sesuai SOP, tidak ada masalah pembangunan ini. Saya tetap akan melanjutkan ini ke masalah hukum,” tegas Adhi.

Menanggapi sikap tersebut, Lurah Luwuk, Syamsuddin T., menyatakan mediasi akan ditutup apabila Adhi memilih membawa persoalan itu ke ranah hukum. Hingga mediasi berlangsung, persoalan mengenai dugaan ketiadaan PBG, material bangunan yang jatuh, kehilangan barang dan buah, serta dugaan penggunaan sebagian lahan milik Adhi masih menjadi pokok keluhan warga.

Penulis: Muh. Pritzno