Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Tajuk

Dua Bulan Layanan Bank Sulteng Terganggu, OJK Harus Pastikan Kepatuhan

53
×

Dua Bulan Layanan Bank Sulteng Terganggu, OJK Harus Pastikan Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
RDP Bank Sulteng Oleh Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Dokumentasi Facebook Ronald Gulla)

Gangguan layanan perbankan yang dikeluhkan nasabah Bank Sulteng di Kabupaten Banggai selama lebih dari dua bulan kini menuntut kepastian. Di tengah kebutuhan masyarakat untuk bertransaksi setiap hari, pemulihan ATM, transfer antarbank, dan aplikasi Bank Sulteng Mobile masih mengikuti tahapan perbaikan serta evaluasi.

Informasi yang diunggah anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ronald Gulla, melalui akun Facebook-nya pada Selasa (27/10/2026) menyebutkan, Komisi II DPRD Sulteng telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bank Sulteng untuk membahas peningkatan layanan dan pemeliharaan sistem. Rapat tersebut dihadiri Direktur Kepatuhan Bank Sulteng, sejumlah kepala divisi, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, serta Biro Perekonomian.

Hasil rapat mengungkapkan bahwa bank sedang meningkatkan layanan, memperkuat keamanan, memperbarui peralatan, dan memperbaiki sistem dengan pendampingan konsultan yang disebut direkomendasikan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, di balik proses peningkatan sistem itu, kapan seluruh layanan benar-benar kembali normal dan bagaimana bank memastikan masyarakat tidak terus menghadapi kesulitan bertransaksi?

Menurut informasi yang disampaikan Ronald Gulla, fasilitas ATM Bank Sulteng telah memasuki tahap pemeriksaan atau checklist oleh Bank Indonesia setelah menjalani peningkatan dan perbaikan sistem. Bank menargetkan transaksi antarbank melalui ATM dapat kembali normal pada awal November 2026. Sementara itu, perbaikan aplikasi Bank Sulteng Mobile disebut telah mencapai 90 persen. Bank juga merencanakan pengajuan pemeriksaan kepada Bank Indonesia pada akhir Oktober, dengan harapan aplikasi tersebut dapat beroperasi dengan baik pada pertengahan November 2026, sesuai jadwal yang direncanakan.

Target tersebut memberikan gambaran mengenai tahapan pemulihan. Akan tetapi, target bukanlah bukti bahwa layanan sudah pulih sepenuhnya. Nasabah tetap membutuhkan kepastian berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Karena, masyarakat membutuhkan kemampuan untuk melakukan transaksi secara lancar ketika uang dan pembayaran diperlukan.

Dalam informasi hasil RDP, Bank Sulteng disebut membuka layanan kas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah setiap hari, Senin hingga Minggu, pukul 08.00–18.00 Wita. Layanan itu ditujukan untuk penarikan tunai dan transfer antarbank, dengan biaya transfer antarbank digratiskan. Informasi itu juga menyebutkan bahwa layanan perbankan, termasuk transfer antarbank, penarikan tunai, dan pemindahbukuan, dinyatakan normal di seluruh kantor cabang dan kantor cabang pembantu Bank Sulteng.

Pernyataan mengenai normalnya layanan di kantor cabang itu perlu dibedakan dari target pemulihan ATM dan aplikasi mobile banking. Keduanya merupakan kanal layanan yang berbeda dan dapat memiliki tahapan pemulihan tersendiri. Karena itu, Bank Sulteng perlu menjelaskan secara terbuka layanan mana yang sudah normal, layanan mana yang masih menjalani perbaikan, dan alternatif apa yang dapat digunakan nasabah. Kejelasan informasi menjadi penting agar masyarakat tidak datang ke kantor bank atau mencoba bertransaksi berulang kali tanpa mengetahui kondisi layanan yang tersedia.

RDP tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi Komisi II DPRD Sulawesi Tengah untuk mengurangi dampak gangguan terhadap nasabah. Pertama, Komisi II meminta Bank Sulteng memastikan ketersediaan uang tunai di seluruh kantor cabang dan mesin ATM. Kedua, bank diminta menyediakan layanan kas keliling selama masa perbaikan, terutama di wilayah yang jauh dari kantor Bank Sulteng terdekat. Langkah ini diharapkan memudahkan nasabah memperoleh layanan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Ketiga, bank diminta lebih transparan apabila perbaikan sistem pada masa mendatang mengganggu layanan dalam waktu lama. Bank juga perlu segera mengumumkan kondisi tersebut dan menyediakan alternatif layanan agar nasabah mengetahui transaksi yang masih dapat dilakukan. Keempat, bagian hubungan masyarakat Bank Sulteng diminta lebih proaktif menyampaikan perkembangan perbaikan serta informasi mengenai layanan alternatif yang dapat diakses nasabah. Kelima, Komisi II meminta bank segera memulihkan sistem ATM dan aplikasi Bank Sulteng Mobile agar kembali beroperasi normal.

Rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan sistem saja tidak cukup. Bank juga perlu memastikan ketersediaan uang tunai, akses layanan bagi masyarakat di wilayah terpencil, dan komunikasi yang jelas selama proses perbaikan. Di tengah penjelasan mengenai peningkatan sistem dan target pemulihan, pengawasan regulator tetap menjadi penting. OJK Sulawesi Tengah perlu memastikan bahwa gangguan yang dikeluhkan berkepanjangan ditangani sesuai ketentuan perbankan, tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Pemeriksaan juga perlu mencakup penanganan pengaduan nasabah, penyebab gangguan, dampak terhadap transaksi, serta langkah bank untuk mencegah kejadian serupa terulang. Gangguan yang berlangsung lebih dari dua bulan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, durasi tersebut menjadi alasan kuat untuk meminta penjelasan terukur dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban bank kepada nasabah. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, OJK harus menerapkan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika persoalan berasal dari kelemahan teknis yang memerlukan perbaikan, regulator perlu memastikan langkah korektif berjalan dan risiko terhadap nasabah ditangani secara memadai.

Pengawasan tidak boleh berhenti pada penjelasan bahwa bank sedang melakukan pemeliharaan sistem. Hasil perbaikan dan kepatuhan terhadap kewajiban pelayanan juga perlu menjadi perhatian. Bank Sulteng telah menyampaikan tahapan perbaikan, target pemulihan, serta layanan alternatif melalui informasi hasil RDP yang diunggah Ronald Gulla. Komisi II DPRD Sulteng juga telah menyampaikan rekomendasi untuk memperbaiki pelayanan selama masa perbaikan. Tantangannya adalah memastikan semua rencana tersebut terlaksana.

Awal November menjadi target pemulihan transaksi antarbank melalui ATM, sedangkan pertengahan November menjadi harapan bagi pemulihan aplikasi Bank Sulteng Mobile. Kedua target itu perlu diikuti informasi perkembangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Nasabah tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian mengenai layanan yang dapat mereka gunakan. Mereka membutuhkan informasi yang mudah dipahami, akses penarikan tunai yang memadai, dan kepastian bahwa pengaduan mereka ditangani.

Direksi Bank Sulteng perlu memastikan pemulihan berjalan sesuai rencana. Komisi II DPRD Sulteng perlu mengawasi pelaksanaan rekomendasinya, sementara OJK harus menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan kewenangannya. Dua bulan gangguan bukan hanya persoalan teknis yang harus ditunggu penyelesaiannya. Ini menyangkut keandalan layanan, keterbukaan informasi, dan tanggung jawab bank kepada nasabah. Jika target pemulihan tercapai, Bank Sulteng perlu membuktikannya melalui layanan yang benar-benar berfungsi. Jika target meleset, bank harus menjelaskan penyebabnya dan menyampaikan langkah lanjutan secara terbuka.

Kepercayaan nasabah tidak dibangun dari pengumuman perbaikan atau janji pemulihan. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat dapat menggunakan layanan perbankan dengan wajar, memperoleh informasi yang jelas, dan melihat bahwa setiap masalah ditangani secara bertanggung jawab.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate