Tajuk

Luwuk Butuh Air, Hasil Riset Brida Hanya Cerita Besar

98
×

Luwuk Butuh Air, Hasil Riset Brida Hanya Cerita Besar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Masalah air bersih di Kota Luwuk tidak akan selesai hanya dengan menemukan potensi sumber air bawah tanah. BRIDA Kabupaten Banggai harus memastikan bahwa hasil kajiannya mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bukan hanya menambah dokumen penelitian.

Air bersih bukan kemewahan. Air bersih adalah kebutuhan dasar yang menentukan kesehatan, kehidupan rumah tangga, dan aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, setiap penelitian yang mengatasnamakan penyelesaian persoalan air bersih harus mampu menjawab hal dasar apakah hasilnya benar-benar dapat membantu masyarakat mendapatkan air yang cukup, aman, dan berkelanjutan? Pertanyaan ini patut diarahkan kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai terkait kajian potensi air bawah tanah untuk mendukung penyediaan air bersih di Kota Luwuk.

Menemukan potensi air tentu penting. Namun, menemukan air tidak sama dengan menyediakan air bersih. Ada perbedaan besar antara mengetahui bahwa air tersedia di dalam tanah dan membuktikan bahwa air tersebut layak dimanfaatkan, cukup memenuhi kebutuhan warga, serta dapat dialirkan secara efektif ke rumah-rumah. Di titik ini kualitas sebuah penelitian diuji. Bukan hanya dari kemampuannya menemukan potensi sumber daya, tetapi dari kemampuannya menjelaskan bagaimana potensi itu dapat menjawab persoalan nyata.

Jangan sampai pemerintah merasa telah selangkah lebih maju karena menemukan alternatif sumber air, sementara persoalan pelayanan yang dihadapi masyarakat belum terjawab. Sebelum menentukan obat, kita harus mengetahui penyakitnya. Prinsip sederhana ini juga berlaku dalam kebijakan penyediaan air bersih. Jika persoalan utama Kota Luwuk terletak pada keterbatasan air baku, pemerintah perlu mencari sumber tambahan yang layak dan berkelanjutan. Namun, jika masalah justru berada pada instalasi pengolahan, jaringan perpipaan, kebocoran, tekanan air, atau pengelolaan distribusi, penambahan sumber air saja tidak akan menyelesaikan seluruh persoalan.

Karena itu, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukan semata-mata di mana sumber air bawah tanah berada, tetapi apa penyebab utama persoalan pelayanan air bersih di Kota Luwuk. Apakah pasokan air baku memang tidak mencukupi? Apakah kapasitas pengolahan masih terbatas? Apakah jaringan distribusi mampu menjangkau seluruh wilayah pelayanan? Berapa banyak air yang hilang sebelum mencapai pelanggan?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab dengan asumsi. Pemerintah membutuhkan data lapangan yang terukur dan saling berkaitan. Kajian yang hanya memetakan potensi air bawah tanah, tanpa membandingkannya dengan kondisi sumber air permukaan dan kemampuan sistem pelayanan yang sudah berjalan, berisiko menghasilkan rekomendasi yang belum menyentuh akar masalah. Air yang ditemukan di dalam tanah belum tentu langsung aman untuk dikonsumsi. Kualitasnya harus diuji sesuai dengan tujuan pemanfaatannya. Jumlahnya juga harus dihitung untuk memastikan bahwa pengambilan air tidak mengganggu keberlanjutan sumber tersebut.

BRIDA perlu menjelaskan bagaimana peneliti menentukan lokasi survei, berapa titik yang diperiksa, kapan pengukuran dilakukan, serta metode apa yang digunakan untuk menilai potensi air bawah tanah. Masyarakat juga perlu mengetahui apakah penelitian telah mengukur debit air, kedalaman akuifer, kondisi geologi dan hidrogeologi, serta kualitas air berdasarkan parameter yang relevan.

Lebih jauh, apakah penelitian memperhitungkan perubahan ketersediaan air saat musim kemarau? Apakah peneliti menilai risiko penurunan muka air tanah dan dampaknya terhadap sumber air lain? Untuk wilayah pesisir dengan kondisi geologi yang memungkinkan, apakah risiko intrusi air asin turut diperiksa? Semua pertanyaan itu bukan upaya mencari-cari kesalahan. Justru, itulah hal mendasar yang harus dijawab oleh penelitian yang akan menjadi pijakan kebijakan publik.

Tanpa data yang dapat diperiksa, masyarakat akan kesulitan mengetahui seberapa kuat dasar ilmiah yang menopang kesimpulan penelitian tersebut. Pemerintah juga perlu melihat persoalan air bersih sebagai satu kesatuan sistem, bukan hanya urusan mencari sumber baru. Air permukaan yang selama ini menjadi salah satu sumber air baku perlu dievaluasi berdasarkan debit, kualitas, dan ketersediaannya pada musim kemarau. Kapasitas instalasi pengolahan, volume produksi, kondisi reservoir, serta kemampuan jaringan distribusi juga harus diperiksa.

Air yang tersedia dalam jumlah besar tidak otomatis sampai ke rumah warga. Air harus melalui proses pengolahan, penyimpanan, dan distribusi yang memadai. Penelitian akademik Universitas Gadjah Mada pada 2005 mengenai jaringan air bersih PDAM di Kota Luwuk pernah membahas persoalan kontinuitas pasokan di sejumlah wilayah meskipun sumber air baku tersedia. Temuan itu merupakan catatan historis, bukan gambaran pasti kondisi jaringan saat ini. Namun, catatan tersebut mengingatkan bahwa ketersediaan sumber air dan kelancaran pelayanan merupakan dua persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak sama.

Karena itu, pemerintah perlu memperbarui data dan memeriksa kondisi jaringan saat ini sebelum memutuskan bentuk intervensi yang paling tepat. Jangan sampai anggaran digunakan untuk menambah sumber air, sementara hambatan yang paling mendesak justru berada pada sistem pengolahan atau distribusi. Kebijakan air bersih juga tidak boleh berjalan tanpa perhitungan kebutuhan masyarakat.

Pemerintah perlu mengetahui jumlah penduduk yang harus dilayani, kebutuhan air rumah tangga, kebutuhan sekolah dan rumah sakit, serta kebutuhan fasilitas umum dan kegiatan ekonomi. Data pelanggan dan catatan produksi harus dibandingkan dengan volume air yang benar-benar dapat disalurkan. Dari sana, pemerintah dapat menghitung apakah pasokan efektif sudah mencukupi atau masih mengalami defisit. Perhitungan itu juga dapat menunjukkan wilayah yang paling membutuhkan penanganan dan besarnya tambahan kapasitas yang diperlukan.

Proyeksi kebutuhan lima hingga sepuluh tahun ke depan pun penting untuk mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan perkembangan permukiman. Tanpa neraca air yang jelas, pemerintah berisiko mengambil keputusan berdasarkan besarnya potensi sumber daya, bukan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang sesungguhnya. Padahal, tujuan akhirnya bukan hanya menemukan cadangan air. Tujuannya adalah memastikan pasokan yang cukup dan pelayanan yang dapat diandalkan.

Jika BRIDA menyimpulkan bahwa air bawah tanah layak dikembangkan, penelitian harus menjelaskan berapa volume yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan, wilayah mana yang dapat dilayani, serta berapa kebutuhan investasi dan biaya operasionalnya. Kajian juga perlu menjelaskan kebutuhan pengolahan, dampak lingkungan, dan mekanisme pengawasan. Semua itu harus dibandingkan dengan alternatif lain, termasuk optimalisasi sumber air permukaan, peningkatan kapasitas instalasi pengolahan, pembangunan reservoir, perbaikan pipa, dan pengurangan kebocoran.

Pemerintah kemudian dapat menilai alternatif mana yang paling layak dari segi teknis, ekonomi, lingkungan, sosial, dan keberlanjutan. Hasil penelitian pun harus memiliki ukuran keberhasilan yang konkret. Misalnya, bertambahnya rumah tangga yang memperoleh akses air bersih, meningkatnya jam pelayanan, membaiknya tekanan distribusi, atau berkurangnya kehilangan air. Dengan ukuran tersebut, masyarakat dapat menilai apakah riset benar-benar menghasilkan manfaat atau hanya berhenti sebagai rekomendasi di atas kertas.

BRIDA perlu membuka ruang penjelasan mengenai kerangka acuan kerja, metodologi, data pengukuran, hasil pengujian kualitas air, asumsi perhitungan, data pembanding, dan rekomendasi akhir penelitian. Keterbukaan ini penting agar pemerintah, ahli, dan masyarakat dapat menilai kelayakan hasil kajian secara objektif. Koordinasi dengan perangkat daerah terkait, penyelenggara layanan air minum, ahli hidrogeologi, ahli teknik lingkungan, dan masyarakat juga diperlukan agar rekomendasi sesuai dengan kondisi lapangan.

Kabupaten Banggai sebelumnya telah menyampaikan rencana pembangunan waduk pada 2027 untuk mendukung penanganan persoalan air bersih dan irigasi. Rencana tersebut perlu diselaraskan dengan hasil kajian dan kebutuhan pelayanan agar riset serta pembangunan infrastruktur saling mendukung. Pembangunan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Setiap kebijakan harus berangkat dari persoalan yang terukur, memiliki sasaran yang jelas, dan dapat dievaluasi manfaatnya.

Sebagai lembaga yang mendukung riset dan inovasi, BRIDA memiliki tanggung jawab strategis untuk membantu pemerintah daerah mengambil keputusan berdasarkan bukti. Keberhasilan penelitian tidak cukup diukur dari selesainya laporan, terlaksananya kegiatan survei, atau ditemukannya potensi sumber daya. Ukuran yang lebih penting adalah apakah penelitian mampu mengidentifikasi akar masalah, menguji alternatif solusi, menyajikan data yang dapat diperiksa, dan menghasilkan rekomendasi yang bisa dilaksanakan.

Tentu, tanpa memeriksa laporan lengkap dan data teknis kajian BRIDA, tidak tepat menyimpulkan bahwa penelitian tersebut tidak objektif atau tidak berkualitas. Namun, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar ilmiah dan manfaat praktisnya, terutama jika hasil kajian akan memengaruhi arah kebijakan dan penggunaan anggaran publik. Masyarakat Kota Luwuk tidak hanya membutuhkan kabar bahwa air tersedia di bawah tanah. Mereka membutuhkan kepastian bahwa air itu layak, jumlahnya mencukupi, biaya pengelolaannya masuk akal, dan distribusinya mampu menjangkau warga secara berkelanjutan.

Jangan sampai pemerintah berhasil menemukan air, tetapi gagal memastikan air itu sampai ke masyarakat. Riset yang baik bukan hanya menjelaskan apa yang tersedia di alam. Riset yang baik harus membantu pemerintah menentukan apa yang perlu dilakukan, berapa biaya yang dibutuhkan, siapa yang harus dilayani, dan bagaimana keberhasilannya diukur.

Air bersih terlalu mendasar untuk diselesaikan dengan asumsi. Masyarakat membutuhkan bukti, kebijakan yang tepat, dan hasil yang dapat dirasakan. Di situlah riset seharusnya menunjukkan nilai sesungguhnya.

Penulis: Muh. Pritzno