Scroll untuk baca artikel
Gambar Tergenerate
Nasional

Bongkar Skema Impor Minyak, BBM dan LPG

57
×

Bongkar Skema Impor Minyak, BBM dan LPG

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia

JAKARTA — Pemerintah mengubah strategi pengadaan minyak mentah (crude), bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) dari luar negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026, pemerintah meninggalkan pola pengadaan yang selama ini bertumpu pada tender antarbadan usaha dan beralih ke skema kerja sama langsung antarpemerintah maupun pemerintah dengan badan usaha.

Perubahan ini menjadi langkah besar pemerintah dalam mengamankan pasokan energi nasional di tengah kebutuhan dalam negeri yang harus terus terpenuhi. Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menerapkan dua mekanisme pengadaan, yakni government-to-government (G2G) atau kerja sama langsung antarpemerintah dan government-to-business (G2B) atau kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha.

Skema tersebut diharapkan memberikan kepastian pasokan minyak mentah, BBM, dan LPG bagi kebutuhan masyarakat serta sektor industri di dalam negeri. Tak hanya mengubah mekanisme impor, pemerintah juga melakukan penyesuaian ekspor gas pipa ke negara sahabat sekitar 8 persen dari total ekspor.

Meski demikian, penyesuaian tersebut tetap memperhatikan komitmen kontrak yang telah disepakati dengan negara mitra. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebutuhan gas untuk dalam negeri menjadi prioritas. Kebijakan ini menunjukkan langkah pemerintah untuk memperkuat kendali atas pengelolaan pasokan energi, baik dari sisi pengadaan luar negeri maupun pemenuhan kebutuhan domestik.

Penulis: Muh. Pritzno

Gambar Tergenerate
Gambar Tergenerate