LUWUK — Kerusakan stadion renang bernilai hampir Rp30 miliar di Kabupaten Banggai terus bergulir. Setelah muncul klaim bahwa kerusakan bangunan dipicu “bencana alam”, kini DPRD Banggai menyoroti tanggung jawab pihak kontraktor dan mekanisme jaminan pemeliharaan proyek.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulap, Rabu (13/5/2026) menegaskan bahwa temuan kerusakan stadion renang muncul dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
“DPRD menemukan itu karena fungsi pengawasan, dan ini menjadi catatan kita bersama. Ketika disebut itu bencana alam, tentu dinas lebih mengetahui,” ujar Irwanto.
Meski demikian, Irwanto menekankan bahwa proyek stadion renang tersebut masih memiliki masa pemeliharaan. Karena itu, kerusakan yang ditemukan seharusnya segera diperbaiki oleh pihak pelaksana pekerjaan.
Menurutnya, dalam setiap proyek pemerintah daerah terdapat jaminan pemeliharaan yang melekat dalam kontrak pekerjaan. Karena itu, Dinas PUPR diminta segera memerintahkan kontraktor untuk melakukan perbaikan terhadap bagian bangunan yang mengalami kerusakan.
“Pihak dinas harus memerintahkan kontraktor untuk memperbaikinya. Karena di dalam setiap pelaksanaan kegiatan proyek pemerintah ada jaminan pemeliharaan,” katanya.
Irwanto menjelaskan, terdapat dana jaminan pemeliharaan sebesar lima persen dari nilai kontrak proyek tahap pertama yang mencapai Rp15 miliar. Dana tersebut, menurutnya, memang disiapkan untuk mengantisipasi kerusakan yang muncul setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Ia menegaskan, apabila pihak kontraktor tidak melaksanakan kewajiban perbaikan, maka dinas terkait harus mengambil langkah lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau kontraktor tidak memperbaiki, maka dinas harus melakukan klaim ke asuransi,” tegasnya.
Proyek stadion renang itu sendiri dibangun dalam dua tahap oleh Dinas PUPR Kabupaten Banggai. Tahap pertama tahun 2025 menelan anggaran Rp15 miliar dan dikerjakan oleh PT Yeros Alam Harmoni yang beralamatkan di Jalan Bukit Halimun Kilometer 08. Sementara tahap kedua kembali dianggarkan pada tahun 2026 sebesar Rp14,99 miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Banggai Wardani Murad saat melakukan kunjungan lapangan menemukan pipa besi medium penyangga atap mengalami retak dan sebagian atap tribun roboh, meski bangunan baru beberapa bulan selesai dikerjakan.
Irwanto juga mengingatkan bahwa Bupati Banggai selalu menekankan agar proyek-proyek besar pemerintah daerah mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum (APH). Karena itu, ia berharap persoalan stadion renang dapat ditangani secara terbuka dan profesional agar tidak memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
CB: PRZ
