Daerah

KUPP Luwuk Bantah Isu Monopoli Alat Berat

54
×

KUPP Luwuk Bantah Isu Monopoli Alat Berat

Sebarkan artikel ini
Kantor KUPP Luwuk Banggai

LUWUK — Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Luwuk, Hasfar, membantah isu monopoli penggunaan alat berat milik negara di Pelabuhan Tangkiang. Ia menegaskan, empat unit alat berat berstatus Barang Milik Negara (BMN) tersebut tidak dipinjamkan, tetapi disewakan kepada perusahaan.

Hasfar menyampaikan penjelasan itu saat dihubungi, Rabu (14/10/2026). Menurut dia, pengelolaan alat berat tersebut berada di bawah KUPP Luwuk dan menjadi salah satu sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Empat unit alat berat itu terdiri atas crane darat berkapasitas 70 ton tahun 2015, forklift 5 ton tahun 2015, forklift 28 ton tahun 2019, serta reach stacker berkapasitas 45 ton tahun 2015.

Hasfar menjelaskan, masing-masing alat berat disewakan kepada perusahaan berbeda. Forklift 5 ton dan 28 ton disewa PT Sarana Bandar Samudera. Sementara itu, crane darat 70 ton disewa PT Tangkiang Lintas Anugerah, sedangkan reach stacker 45 ton disewa PT PBM Bahtera Sulawesi Permai.

Ia juga menegaskan, KUPP Luwuk tetap mengawasi penggunaan alat-alat tersebut. Meski penyewa bertanggung jawab atas perawatan alat selama masa sewa, tim KUPP Luwuk tetap melakukan kontrol. Penjelasan tersebut menjadi tanggapan atas isu monopoli alat berat di Pelabuhan Tangkiang yang, menurut Hasfar, tidak benar dan hanya berkembang sebagai isu.

Status alat berat sebagai BMN serta pengelolaannya untuk menghasilkan PNBP menjadi bagian penting dalam persoalan ini. Penggunaan aset negara melalui mekanisme sewa perlu dipahami berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk transparansi pengelolaan dan pengawasan terhadap pemanfaatannya.

Dengan demikian, KUPP Luwuk menegaskan bahwa alat berat tersebut dikelola melalui mekanisme penyewaan, bukan peminjaman. Namun, penjelasan mengenai mekanisme sewa itu sendiri belum merinci ketentuan tarif, jangka waktu sewa, maupun prosedur yang digunakan dalam penetapan penyewa.

Penulis: Muh. Pritzno