LUWUK — Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) mengaku belum menerima pembayaran gaji sejak Juli 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena gaji merupakan hak dasar pegawai yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hingga Rabu (19/8/2026), pembayaran gaji PPPK di lingkungan Dinas Perindag belum terealisasi. Para pegawai disebut masih menunggu kepastian kapan hak mereka dibayarkan.
Kepala Dinas Perindag, N. Patolemba, saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2026), membenarkan adanya keterlambatan pembayaran tersebut. Menurutnya, anggaran untuk membayar gaji PPPK sebenarnya tersedia. Namun, proses pencairannya masih menunggu perubahan anggaran belanja tambahan (ABT). “Uangnya ada, tetapi menunggu proses ABT,” ujar Patolemba.
Ia menjelaskan, proses ABT diperkirakan berlangsung pada Agustus atau September 2026. Setelah proses tersebut selesai, pemerintah baru dapat melakukan pembayaran kepada PPPK Dinas Perindag. Bagi pegawai, Gaji merupakan sumber penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, membayar kewajiban, serta menopang kehidupan sehari-hari.
Karena itu, kepastian waktu pembayaran menjadi hal yang sangat penting. Para PPPK tentu membutuhkan kejelasan, bukan sekadar informasi bahwa pembayaran akan dilakukan setelah proses administrasi anggaran selesai. Pemerintah daerah diharapkan memastikan proses tersebut berjalan cepat dan tidak kembali memperpanjang penantian para pegawai.
CB: PRZ
