LUWUK — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk Tipe Madya Pabean C memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan periode Mei 2025 hingga Juni 2026, Rabu (19/8/2026).
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter minuman mengandung etil alkohol. Jumlah rokok tersebut jika satu bungkus berisi 16 batang, jumlahnya setara sekitar 24.889 bungkus. Sementara jika satu bungkus berisi 20 batang, jumlahnya sekitar 19.911 bungkus.
Artinya, jika seluruh barang tersebut sempat beredar dan dikonsumsi masyarakat, rokok ilegal dalam jumlah besar itu berpotensi masuk ke pasar tanpa melalui mekanisme cukai sebagaimana mestinya. Di sisi lain, penindakan tersebut juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Bea Cukai Luwuk mencatat denda sebesar Rp344.953.000 dari hasil penindakan tersebut.
Bea Cukai Luwuk menyebut capaian itu sebagai bagian dari extra effort dalam mengamankan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa persoalan rokok ilegal dan minuman beralkohol bukan sekadar soal barang tanpa pita cukai. Di baliknya terdapat potensi kehilangan penerimaan negara dan lemahnya pengawasan terhadap distribusi barang yang seharusnya memenuhi ketentuan.
Karena itu, penindakan tidak cukup berhenti pada pemusnahan barang. Pengawasan terhadap jalur distribusi dan pihak yang memasok barang ilegal juga menjadi bagian penting untuk memutus mata rantai peredarannya.
CB: PRZ
