Politik & Hukum

Ahli Waris Minta Gubernur Sulteng Tak Halangi Eksekusi Tanjung Sari

125
×

Ahli Waris Minta Gubernur Sulteng Tak Halangi Eksekusi Tanjung Sari

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Ahli waris kembali menyampaikan sikapnya terkait perkara lahan di Tanjung Sari. Mereka meminta Gubernur Sulteng, Anwar Hafid tidak mengahalangi proses eksekusi Tanjung sari yang di awali dengan konstantering. Permintaan itu juga ditujukan kepada para penghuni yang masih menguasai lahan ahli waris.

Ahli waris, Bahrain S Akum alias Aken, meminta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan warga Tanjung Sari yang masih tinggal diatas lahan mereka memahami bahwa konstatering merupakan bagian dari proses yang dilakukan pengadilan. Karena itu, ia berharap tidak ada pihak termasuk Gubernur Sulteng yang melakukan penolakan atau tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan proses tersebut.

“Kami meminta kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan para penghuni warga yang masih tinggal di lahan milik ahli waris untuk tidak menolak upaya konstatering yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Luwuk. Jangan menghalang-halangi,” ujar Aken, Jumat (4/9/2026).

Menurut Aken, ahli waris tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi pertentangan antarmasyarakat. Mereka meminta semua pihak memberikan ruang kepada pengadilan untuk menjalankan proses sesuai kewenangannya.

Namun, Aken juga menanggapi tudingan dari pihak yang berseberangan dengan ahli waris yang menyebut mereka tidak memiliki rasa kemanusiaan terhadap masyarakat yang berada di lokasi. Pernyataan itu dibantah keras. “Untuk para pihak yang berseberangan dengan kami, jangan ajari kami tentang kemanusiaan. Kami tahu itu,” tegasnya.

Aken mengatakan ahli waris justru telah melakukan upaya untuk membantu masyarakat yang terdampak persoalan lahan tersebut. Ia mencontohkan langkah yang dilakukan ahli waris terkait lahan masyarakat yang berada di Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara.

Menurut dia, ahli waris telah berupaya mengganti lahan masyarakat yang terdampak, meskipun menurutnya persoalan tersebut sebenarnya bukan menjadi tanggung jawab ahli waris. “Tapi ini murni kemanusiaan. Jadi, jangan tuduh kami ahli waris tidak berperikemanusiaan,” kata Aken.

Bagi ahli waris, persoalan kemanusiaan dan proses hukum tidak seharusnya dipertentangkan. Mereka mengaku memahami adanya masyarakat yang terdampak dan membutuhkan perhatian. Namun, kondisi tersebut menurut Aken tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghalangi proses yang akan dilakukan pengadilan. Karena itu, ahli waris meminta Gubernur Sulteng dan warga tidak mengambil tindakan sendiri dan menyerahkan proses tersebut kepada PN Luwuk.

Mereka juga berharap pihak-pihak yang selama ini berada di posisi berseberangan tidak membangun opini yang seolah-olah ahli waris mengabaikan kepentingan masyarakat.

Aken menegaskan, ahli waris mengaku telah menunjukkan kepedulian melalui langkah yang menurutnya bahkan melampaui kewajiban mereka. Bagi mereka, persoalan Tanjung Sari harus dikembalikan pada jalur hukum. Pengadilan diminta bekerja, Gubernur Sulteng dan warga diminta tidak menghalangi, sementara persoalan kemanusiaan tetap harus menjadi perhatian semua pihak.

CB: PRZ

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan