Politik & Hukum

Tiga Kali Bobol Sarang Walet, Pelaku Dibekuk Polisi

39
×

Tiga Kali Bobol Sarang Walet, Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Rumah sarang burung walet yang semestinya menjadi tempat menyimpan hasil usaha justru menjadi sasaran pencurian. Dalam beberapa bulan, tiga pria asal Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diduga tiga kali membobol bangunan sarang walet di dua desa.

Polisi akhirnya menghentikan aksi tersebut. Tiga pria berinisial KTS (21), ARD (18), dan MN (20) ditangkap di Desa Sumber Agung dan Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Kapolsek Nuhon IPDA Tesar M. Noor, S.H mengatakan, ketiganya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas tiga laporan pencurian. “Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pencurian. Ketiganya beraksi dengan cara merusak gembok bangunan sarang walet,” ujar Tesar kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan aksi pencurian itu berlangsung sejak April dan Mei 2026. Aksi terakhir terjadi pada Rabu, 12 Agustus 2026. Dalam tiga kejadian tersebut, polisi menyebut ketiganya diduga menyasar rumah sarang walet milik Dewa Kadek Patra Jaya, Buntariono, dan Abdul Rohman. “Kami menerima tiga laporan polisi,” kata Tesar.

Modusnya terbilang sederhana. Ketika kondisi sekitar sepi, para terduga pelaku diduga mendatangi bangunan sarang walet dan merusak gembok. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil sarang burung walet yang berada di dalam bangunan. Aksi yang berlangsung berulang itu akhirnya menimbulkan kerugian bagi para korban. Polisi memperkirakan total kerugian material mencapai Rp50 juta.

Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Nuhon. Menurut Tesar, ketiganya mengakui telah menjual hasil curian. Uang tersebut disebut telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Mereka mengakui hasil curian telah dijual dan telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Ketiga terduga pelaku kini ditahan di Mapolsek Nuhon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CB: SLV

Pengumuman Resmi Pertanahan

Pengumuman Pertanahan