LUWUK — Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai kembali mengusik rasa aman masyarakat. Kali ini, seorang perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR alias SI (49) diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kota Luwuk.
IR tidak ditangkap sendirian. Polisi turut mengamankan BR (36) dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan P. Nias, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. Keduanya kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi menemukan 32 bungkus diduga sabu-sabu dengan berat total 38,18 gram.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH, membenarkan penangkapan tersebut, Senin (31/8/2026). “Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Hamid.
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi mengenai seorang pria dan perempuan yang diduga sedang terlibat dalam aktivitas narkotika di sebuah rumah di Jalan P. Nias. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian menangkap IR dan BR di rumah milik BR.
Penggeledahan dilakukan. Hasilnya membuat dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut semakin serius. Di atas kasur, polisi menemukan 30 bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu-sabu. Dua bungkus lainnya ditemukan di dalam lemari. Tak berhenti di situ. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, yakni alat isap sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, serta tiga unit telepon seluler. “Total ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” ujar Hamid.
Dari pemeriksaan awal, polisi menduga sabu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Hamid menyebut, IR dan BR diduga telah menghubungi seseorang di Kecamatan Pagimana untuk memesan sabu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk.
IR dan BR disebut polisi merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya disebut belum lama keluar setelah menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Namun, setelah kembali ke tengah masyarakat, keduanya kini kembali berhadapan dengan perkara narkotika. Status IR sebagai ASN juga menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Kendati demikian, dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, IR dan BR telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang disebutkan kepolisian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
CB: SLV











