LUWUK — Tim URC Satreskrim Polresta Banggai menangkap AB alias Ipal (36), warga Luwuk, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali hingga korban kini diketahui hamil tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polresta Banggai AKP Nur Arifin mengatakan, kondisi kehamilan korban diketahui setelah keluarga membawa anak tersebut ke Puskesmas karena mengeluhkan sakit pada bagian perut. “Berdasarkan hasil pemeriksaan USG, korban hamil tujuh bulan,” kata AKP Nur Arifin, Minggu (30/8/2026).
Kecurigaan keluarga bermula ketika sang ibu melihat perubahan pada postur tubuh anaknya. Korban juga beberapa kali mengeluhkan sakit perut. Keluarga kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh keluarga, korban mengungkap dugaan perbuatan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya. “Awalnya korban yang berusia 12 tahun ini mengeluh sakit perut dan terlihat kondisi perut yang semakin besar sehingga dibawalah ke Puskesmas untuk diperiksa,” ujar Arifin.
Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyebut dugaan pencabulan terjadi sejak November hingga Desember 2025. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika istrinya sedang berada di Makassar. Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran kekerasan seksual di dalam rumah. “Pengakuan pelaku telah lima kali memaksa mencabuli korban saat istri tidak berada di rumah,” kata Arifin.
Polisi telah menetapkan AB sebagai tersangka. Atas perkara tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
CB: SLV











