Politik & Hukum

Cemburu Buta Berujung Kekerasan

22
×

Cemburu Buta Berujung Kekerasan

Sebarkan artikel ini

LUWUK — Rasa cemburu yang tak terkendali berubah menjadi kekerasan. Seorang pemuda berinisial MRH alias D (23), warga Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Utara, harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menganiaya pacarnya di sebuah tempat kos di Jalan Seruni, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk Selatan.

Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan setelah Polresta Banggai menyerahkan MRH beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui pelimpahan Tahap II, Jumat (28/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 19.00 Wita. Korban berinisial SL (21) diduga menjadi sasaran amarah tersangka setelah MRH mencurigai isi pesan singkat yang terdapat di ponsel korban. Kecurigaan itu kemudian berubah menjadi amarah.

Menurut keterangan Polresta Banggai, tersangka diduga memukul korban menggunakan tangan terkepal pada bagian rahang kanan, pipi kiri, pelipis kanan, dan kepala. Kekerasan tersebut tidak berhenti di situ. Korban juga diduga ditendang pada bagian dada serta mengalami luka akibat tusukan gunting pada kedua lututnya.

Situasi semakin mencekam karena korban sempat tertahan di lokasi kejadian. Korban akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan kepada keluarganya sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Korban sempat tertahan di lokasi kejadian sebelum akhirnya berhasil keluar dan mencari perlindungan ke keluarga untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polresta Banggai, AKP Saiman.

Polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dilatarbelakangi kecemburuan. Tersangka dan korban diketahui memiliki hubungan berpacaran. Namun, polisi juga menyebut MRH mengonsumsi sabu sebelum melakukan dugaan penganiayaan tersebut. “Motif tersangka cemburu buta. Keduanya diketahui memiliki hubungan berpacaran. Sebelum menganiaya korban, tersangka mengkonsumsi sabu,” ujar Saiman.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polresta Banggai melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari proses tersebut, polisi menetapkan MRH sebagai tersangka. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Dalam perkara ini, MRH dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

CB: SLV