LUWUK — Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dalam perkara dugaan korupsi belanja Bantuan Sosial (Bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menjadi sorotan, Minggu (30/8/2026). Melalui pernyataan tertulisnya, kuasa hukum eks Kepala Dinas Sosial Bangkep, Indra Dwianto, S.H., mempertanyakan adanya satu bagian dalam BAP kliennya yang disebut tidak pernah terjadi dalam proses pemeriksaan.
Keberatan itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bansos Dinas Sosial Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun Anggaran 2022-2024 serta penyaluran program Gerak Cepat Pengentasan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (Gercep Gaskan Berdaya) Tahun Anggaran 2023.
Melalui surat resmi berperihal “Permintaan Pemeriksaan Tambahan/Lanjutan dan Klarifikasi Keterangan dalam BAP Tersangka”, kuasa hukum menyampaikan keberatan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut cq. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Sorotan utama tertuju pada poin 49 BAP yang ditandatangani pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dalam poin tersebut tercantum pertanyaan mengenai apakah tersangka menerima uang dalam pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) tahun 2024. Jawaban yang tercantum dalam BAP disebut memuat pengakuan bahwa tersangka menerima uang dari hasil pengadaan bahan bangunan berupa semen dan seng melalui penyedia, dengan nilai sekitar Rp30 juta lebih.
Namun, kuasa hukum justru menyatakan kliennya membantah pernah menerima pertanyaan maupun memberikan jawaban sebagaimana tercantum dalam poin tersebut. “Klien kami selaku Tersangka memberikan klarifikasi secara tegas, bahwa pertanyaan dan jawaban tersebut ‘tidak pernah ada’,” demikian keberatan yang disampaikan dalam surat tersebut.
Kuasa hukum juga menegaskan kliennya tidak pernah ditanyai dengan redaksi sebagaimana tercantum pada poin 49 dan tidak pernah memberikan jawaban seperti yang tertulis dalam BAP. Persoalan ini kemudian mendorong kuasa hukum meminta penyidik Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) menjadwalkan kembali pemeriksaan tambahan atau lanjutan terhadap kliennya.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang klarifikasi terhadap keterangan yang tercantum dalam BAP sebelumnya. Kuasa hukum juga meminta agar hasil klarifikasi tersangka dicatat secara lengkap dan utuh dalam BAP tambahan atau lanjutan. Mereka meminta hasil klarifikasi tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara dalam proses penyidikan selanjutnya.
Surat permintaan itu ditandatangani di Luwuk pada 30 Agustus 2026 dan telah dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut). Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai laporan.
BAP merupakan bagian dari proses pemeriksaan dalam perkara yang sedang berjalan. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan dari pihak Kejaksaan Negeri Banggai Laut (Balut) mengenai keberatan kuasa hukum tersebut.
CB: PRZ











