LUWUK — Ancaman pembunuhan melalui telepon dan pesan WhatsApp menyeret seorang pria berinisial GT (22), yang bekerja sebagai staf kampus di Kota Luwuk, ke proses hukum. Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Banggai mengamankan GT pada Rabu (21/10/2026) sore atas dugaan pengancaman terhadap seorang mahasiswi berinisial H (18).
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, polisi mengamankan GT sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan. Pengamanan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban yang tercatat dengan Nomor LP/B/548/X/2026/SPKT/Polresta Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, mengatakan petugas terlebih dahulu menelusuri informasi mengenai keberadaan terduga pelaku sebelum bergerak ke lokasi. Kasus ini bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban mengaku menerima ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.
Menurut keterangan polisi, GT diduga mengancam akan mendatangi rumah korban dan membunuhnya. Ancaman itu juga disebut menyasar keluarga korban apabila pelaku tidak menemukan H. Merasa terancam, H kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banggai.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Tompotika meminta keterangan pelapor, mengumpulkan bahan keterangan, dan menelusuri keberadaan GT. Setelah memperoleh informasi bahwa terduga berada di Kelurahan Maahas, petugas bergerak dan mengamankannya tanpa perlawanan.
AKP Nur Arifin menambahkan, GT mengakui telah menyampaikan ancaman kepada korban melalui telepon dan WhatsApp. Meski demikian, dugaan pengancaman tersebut tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. GT berstatus sebagai terduga pelaku, sedangkan pembuktian perkara menjadi bagian dari proses penegakan hukum lebih lanjut.
Penulis: Muh. Pritzno











