LUWUK — Baru beberapa bulan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara dalam perkara narkotika, NG alias U (34) kembali berhadapan dengan hukum.
Keterangan Humas Polresta Banggai menyebutkan, Satresnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai dalam tahap II perkara narkotika, Senin (12/10/2026).
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.30 WITA. Saat itu, petugas mendatangi rumah tersangka di Desa Taugi, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai. “ Saat itu, tersangka berada di dalam kamar sedang menggunakan sabu,” kata AKP Hasanuddin Hamid.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu sachet narkotika jenis sabu, satu alat isap sabu, satu kaca pireks, satu sedotan berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam merek Realme berwarna hitam.
Menurut AKP Hamid, NG alias U sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara serupa pada 2024. Pengadilan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara, dan tersangka bebas pada Januari 2026. Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satresnarkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai untuk proses penuntutan.
Penyerahan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/63/VIII/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 11 Agustus 2026. Polisi menyatakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Selanjutnya, perkara tersebut memasuki proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis: Muh. Pritzno











