Politik & Hukum

Polisi Temukan Alat Isap, Perkaranya Sampai Kejaksaan

138
×

Polisi Temukan Alat Isap, Perkaranya Sampai Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali berujung pada proses hukum di Kabupaten Banggai. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai menyerahkan tersangka berinisial AH alias IS (46) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (5/10/2026).

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, penyerahan tahap II itu berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai setelah jaksa menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21. Personel Satresnarkoba Polresta Banggai, BRIGPOL Jahidin, menyerahkan langsung tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasat Narkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, perkara tersebut bermula dari penggeledahan di rumah AH di Desa Padangon, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 20.00 WITA. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan satu alat isap sabu dan dua korek gas di lantai kamar.

Petugas kemudian menggeledah bagian rumah lainnya. Di kamar sebelah, polisi kembali menemukan satu alat isap sabu. Menurut AKP Hamid, AH mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. “Tersangka juga menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Hamid.

Polisi kemudian mengamankan AH beserta barang bukti ke Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan. Setelah penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Banggai, polisi melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Dalam perkara tersebut, AH diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini selanjutnya menjadi ranah Kejaksaan Negeri Banggai untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Pritzno