LUWUK — Baru saja mengambil sabu-sabu dari tempat persembunyian di saluran air, seorang pria berinisial HM alias E (47) langsung berhadapan dengan polisi. Satresnarkoba Polresta Banggai Polda Sulteng menangkap warga Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, itu pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan berlangsung di sebuah indekos di Kompleks Puge, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai. Kasat Resnarkoba Polresta Banggai AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di indekos tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan HM. Saat menjalani pemeriksaan, HM mengaku baru saja mengambil satu sachet sabu sekitar pukul 16.00 Wita.
Yang mengejutkan, sabu tersebut tidak diserahkan secara langsung oleh orang yang memesannya. Barang itu disebut disembunyikan di saluran air atau got di wilayah Luwuk Utara. “Pelaku mengambil sabu yang terbungkus dengan plastik pembalut wanita di saluran air (got),” kata AKP Hasanuddin Hamid.
Dari tangan HM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, alat press plastik, satu pak plastik bening, serta dua buah korek api gas. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Satresnarkoba Polresta Banggai untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang terlarang tersebut.
Polisi juga masih mendalami pihak yang memasok sabu kepada HM. Sebab, pengakuan bahwa barang diperoleh melalui sistem penyembunyian di saluran air membuka dugaan adanya pola transaksi yang sengaja dibuat untuk menghindari kontak langsung antara penjual dan pembeli.
Satresnarkoba Polresta Banggai terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan di balik barang bukti tersebut.
Catatan redaksi: HM disebut sebagai terduga pelaku berdasarkan keterangan kepolisian. Status hukumnya tetap mengikuti proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.
CB: SLV
