Politik & Hukum

Remaja Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

172
×

Remaja Diduga Edarkan Sabu, Polisi Sita Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, mengungkap keterlibatan seorang remaja berusia 17 tahun.

Keterangan Humas Polresta Banggai menyebutkan, dalam pengungkapan kasus pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita itu, polisi menyita 17 paket kecil yang diduga berisi sabu beserta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengamankan remaja tersebut setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Luwuk Selatan.

Informasi itu diterima polisi pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah kos di Kelurahan Kompo. Saat petugas mendatangi lokasi, terlapor diduga melemparkan bungkus rokok ke luar kamar sebelum polisi memasuki tempat tersebut. Petugas kemudian menemukan bungkus rokok merek Esse Double Pop yang berisi 17 paket kecil yang diduga merupakan sabu.

Polisi selanjutnya mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi tersebut, petugas juga menyita alat hisap sabu atau bong, satu pak plastik kosong, timbangan digital kecil, lima sendok plastik dari sedotan, korek api gas, kaca pireks, satu unit telepon genggam Android, selembar tisu kering, serta bungkus rokok.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa narkotika tersebut diduga dibeli dari seseorang, kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali. “Narkotika tersebut ia beli dari seseorang kemudian dibagi menjadi sejumlah paket kecil untuk diedarkan kembali,” urai Hasanuddin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Temuan 17 paket yang diduga berisi sabu beserta sejumlah peralatan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi. Setelah penangkapan, petugas membawa terlapor beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena terlapor masih berusia 17 tahun, proses penanganan perkara perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Dugaan keterlibatannya dalam perkara ini juga harus tetap ditempatkan sebagai dugaan hingga proses hukum menetapkan status dan pertanggungjawabannya.

Penulis: Muh. Pritzno