Politik & Hukum

Sapi Hilang, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penjualan

78
×

Sapi Hilang, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penjualan

Sebarkan artikel ini
Dokumentasi Humas Polresta Banggai

LUWUK — Kejadian yang dialami seorang warga Desa Tetesulu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, menjadi peringatan bagi pemilik ternak. Seekor sapi indukan yang diikat di lokasi perkebunan tiba-tiba hilang. Yang tersisa hanya anak sapi.

Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, pemilik ternak, Amos Maradaa, kemudian melaporkan kehilangan tersebut ke Mako Polsek Nuhon, Polresta Banggai. Peristiwa itu terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat mendatangi lokasi untuk melihat ternaknya, Amos tidak lagi menemukan sapi indukan miliknya. Ia hanya mendapati anak sapi di lokasi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Nuhon bersama anggota Reskrim melakukan penyelidikan dengan menelusuri ciri-ciri sapi yang dilaporkan hilang.

Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, S.H., mengatakan polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan sapi yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan laporan kehilangan. “Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengecekan terhadap informasi keberadaan sapi yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan kehilangan,” kata Tesar dalam keterangan tertulis Humas Polresta Banggai, Jumat (18/9/2026).

Polisi selanjutnya mendatangi lokasi yang menjadi tempat keberadaan sapi tersebut. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan orang yang diduga terlibat dan mengamankannya sekitar pukul 22.00 Wita.

Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, sapi tersebut diduga telah dijual dengan harga Rp8 juta. “Diduga hasil penjualannya akan digunakan pelaku untuk variasi mobil,” ujar Tesar.

Polisi kemudian mengamankan RH alias E (28). Ia resmi ditahan dan diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kapolsek Nuhon mengimbau masyarakat, khususnya pemilik ternak, agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan ternak yang dilepasliarkan maupun ditinggalkan di lokasi perkebunan.

Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Status RH sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Pritzno