LUWUK — Peredaran narkotika di Kabupaten Banggai kembali mengusik. Seorang warga Luwuk berinisial IL (27) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah polisi menemukan 37 sachet sabu yang diduga siap diedarkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banggai menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banggai melalui tahap II pada Rabu (19/8/2026).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara IL lengkap atau P-21. Artinya, perkara tersebut telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH., MH., mengatakan polisi menangkap IL pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 11.00 Wita. Petugas kemudian bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. IL diamankan di Desa Tontouan saat mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 DN 4656 RI. Saat menggeledah tersangka, polisi menemukan 26 sachet sabu yang tersimpan di saku celananya.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan 11 sachet sabu yang disimpan di plafon kamar mandi. Total barang bukti yang disita mencapai 37 sachet sabu. “Penggeledahan ini disaksikan aparat desa dan aparat kelurahan setempat serta masyarakat sekitar,” kata Hasanuddin.
Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna. Polisi juga terus mengembangkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam perkara ini, IL dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan penyidik dalam berkas perkara, serta subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) KUHP. Kini, tersangka dan barang bukti telah berada dalam proses penanganan Kejaksaan Negeri Banggai untuk tahap selanjutnya.
CB: SLV
