LUWUK — Ahli waris mempertanyakan surat Gubernur Sulawesi Tengah tertanggal 29 Desember 2025 yang dinilai menggunakan tafsir hukum keliru dan justru menambah kegaduhan dalam perkara yang telah memiliki putusan pengadilan.
Ahli waris, Bahrain S Akum alias Aken, pada Jumat (4/9/2026) menilai kajian yang menjadi dasar surat Gubernur Sulteng tidak sejalan dengan kajian pengadilan. Ia bahkan menyebut kajian tersebut bertentangan dengan putusan pengadilan yang selama ini menjadi dasar klaim hak ahli waris.
Menurut Aken, persoalan utama bukan perbedaan pendapat mengenai tanah. Bagi ahli waris, terdapat putusan Mahkamah Agung yang harus dihormati. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351 K/Pdt/2000 yang disebutnya sebagai dasar hukum kepemilikan atau hak yang dimiliki ahli waris.
Karena itu, Aken mempertanyakan alasan surat Gubernur Sulteng justru menghadirkan tafsir hukum yang menurutnya mengabaikan keberadaan putusan Mahkamah Agung. “Surat gubernur menafsir hukum dengan kajian yang keliru. Kajian ini juga bertentangan dengan kajian PN,” kata Aken.
Aken menilai surat tersebut seolah-olah menunjukkan ketidakpercayaan terhadap putusan pengadilan yang telah dimiliki ahli waris. Menurutnya, jika perkara telah memiliki putusan pengadilan, dasar hukum apa yang digunakan untuk menghadirkan tafsir berbeda melalui surat gubernur? “Ini bukan lagi hanya administrasi pemerintahan. Kami merasa hak yang diperjuangkan justru terhambat oleh pihak-pihak yang berkuasa,” ujarnya.
Situasi itu semakin membuat ahli waris kecewa karena mereka juga mengaku tidak mendapatkan dukungan pengamanan dari aparat kepolisian ketika membutuhkan perlindungan keamanan. Seolah-olah polisi tidak percaya dengan putusan Mahkamah Agung yang dimiliki ahli waris. Aken juga menyoroti sikap Polresta Banggai yang menurut dia, tidak memberikan dukungan keamanan dengan alasan terdapat penolakan dari warga. Alasan ini dipersoalkan ahli waris.
Menurut Aken, penolakan warga yang dijadikan alasan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia mempertanyakan mengapa keberadaan penolakan warga dapat dijadikan alasan untuk menghambat pelaksanaan hak yang menurutnya telah memiliki dasar putusan pengadilan. “Ketika putusan pengadilan berhadapan dengan tafsir pemerintah dan alasan keamanan di lapangan, siapa yang sebenarnya harus menjadi rujukan?,” tanya Aken.
Bagi Aken dan pihak ahli waris, jawabannya seharusnya kembali kepada hukum dan putusan pengadilan. Ia menilai pemerintah maupun aparat seharusnya tidak membuat tafsir yang justru memperkeruh perkara. Sebab, ketika putusan pengadilan dipertentangkan dengan kebijakan atau surat pejabat, masyarakat akan semakin sulit memahami mana yang harus dipercaya.
Aken berharap persoalan Tanjung Sari tidak terus berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat. Ia meminta semua pihak termasuk Gubernur Sulteng menghormati proses dan putusan hukum serta tidak menggunakan kekuasaan untuk menghalangi hak pihak yang telah memiliki dasar hukum.
CB: PRZ











