PALU — Polri kini memperketat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi perhatian serius aparat, terutama karena dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Keterangan tertulis Humas Polresta Banggai menyebutkan, penguatan langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda dan memuat arahan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, hingga penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Polri juga mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Bahkan, daerah diminta mengevaluasi atau melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberikan ruang bagi praktik pembakaran dalam pembukaan lahan.
Bagi sebagian masyarakat, membakar lahan mungkin dianggap sebagai cara cepat dan murah untuk membersihkan areal. Namun, persoalannya tidak berhenti ketika api dinyalakan. Api dapat menjalar ke kawasan lain, terutama ketika kondisi lahan kering dan angin cukup kuat. Asap yang dihasilkan juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat serta menurunkan kualitas udara.
Karena itu, Polri tidak hanya mengedepankan penindakan. Pencegahan dan koordinasi lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi karhutla. Kepolisian diminta memperkuat koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi terkait lainnya.
Di Sulawesi Tengah, arahan tersebut mendapat tindak lanjut dari jajaran Polda Sulteng. Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan, Polda Sulteng bersama seluruh jajarannya siap menjalankan arahan Kapolri.
Menurutnya, Kapolda Sulteng juga telah menerbitkan maklumat mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan. Selain itu, Kapolda Sulteng mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan wilayah Sulawesi Tengah bersama Forkopimda di Kantor Gubernur.
“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulteng telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Achmad Muhaimin.
Telegram Kapolri juga menginstruksikan jajaran kepolisian meningkatkan kesiapsiagaan di lapangan. Apel siaga di tingkat Polres perlu dilaksanakan. Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta juga diperkuat untuk menghadapi potensi kebakaran.
Selain itu, kesiapan Satgas Aman Nusa II turut ditingkatkan. Polri tidak ingin penanganan karhutla hanya menjadi pekerjaan aparat ketika api sudah membesar. Masyarakat juga didorong terlibat melalui Satgas Karhutla dan relawan tanggap api. Langkah pencegahan lainnya mencakup pembangunan embung dan sekat kanal serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah yang terdampak kebakaran.
Terhadap pelanggaran, Polri menegaskan akan melakukan penindakan hukum secara tegas dan terukur. Sanksi dapat berupa administratif, denda, dan/atau pidana, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kombes Pol Achmad Muhaimin pun mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan kepada kepolisian.
CB: SLV











